Aksi berikutnya (4) peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang, (5) pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar Zero ODOL, (6) kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.
Selain itu ada juga (7) penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak, (8) deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektifitas penanganan Zero ODOL, dan (9) pembentukan Komite Percepatan Pengembangan Konektivitas Nasional (KP2KN) sebagai delivery unit lintas sektor untuk percepatan pembangunan konektivitas di seluruh moda transportasi, termasuk logistik.
Dimulai dari Kawasan Industri
Langkah awal tersebut setidaknya dapat dimulai dengan menyediakan jembatan penimbangan di sejumlah kawasan industri yang berpotensi memberangkatkan kendaraan dengan muatan berlebih.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (2026), terdapat 181 Kawasan Industri (KI) di Indonesia. Kawasan-kawasan tersebut tersebar di Pulau Jawa sebanyak 108 Kawasan Industri (59,67 persen) dan 73 lainnya di luar Jawa (40,33 persen).
Rinciannya, di Pulau Sumatera ada 34 Kawasan Industri, Kalimantan ada 16 kawasan industri dan Halmahera berjumlah 5 kawasan industri.
Konsentrasi kawasan industri terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat dengan 57 kawasan industri diikuti oleh Banten ada 21, Kepulauan Riau sebanyak 20 KI, Jawa Timur ada 14 serta Jawa Tengah memikiki 13 kawasan industri.
Kawasan industri merupakan titik awal aliran barang karena menjadi pusat perusahaan produksi dan manufaktur.
Editor : Wall Abulat










