Jika uang itu menetap di laci kas, maka itu adalah pendapatan gelap yang menguap dari pengawasan pajak. Ini bagi saya merupakan sebuah eksploitasi di siang bolong.
Jawaban telak saya ketika diminta berdonasi selalu sama: “Saya sedang tidak ikut dalam kegiatan amal mana pun.” Kalimat ini adalah pernyataan martabat bahwa kita tidak berutang kemurahan hati kepada korporasi yang nilai asetnya triliunan rupiah namun masih mengincar recehan di kantong rakyat jelata.
Ritel modern harus berhenti berlindung di balik alasan “klasik” ketiadaan uang logam. Sebab sebagai entitas bisnis profesional, menyediakan uang kembalian adalah kewajiban absolut, bukan pilihan.
Jika mereka tidak mampu menyediakan uang kembalian, maka merekalah yang harus menanggung kerugian dengan membulatkan harga ke bawah, bukan konsumen yang harus menanggung beban dengan menerima barang yang tidak dibutuhkan.
Kita harus berhenti menoleransi ketidakjujuran yang dibungkus dengan keramahan palsu. Sebab, di dalam tiap keping logam yang hilang, terkubur kejujuran yang sedang sekarat. Praktik ini adalah bibit korupsi yang merayap perlahan merusak mentalitas bangsa.
Jika di meja kasir saja kita sudah terbiasa membiarkan hak kita dirampas, jangan heran jika di level yang lebih tinggi, perampasan hak yang lebih besar akan dianggap wajar.
Saatnya konsumen bicara dan menagih kedaulatan yang nyata. Kembalikan hak kami dalam rupa Rupiah yang sah, bukan dalam manisnya permen yang perlahan membusuk di dasar saku.*
Penulis adalah Staf Publikasi dan Jurnal Ilmiah, Stipar Ende
Halaman : 1 2










