Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul - FloresPos Net

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Pusat (Pempus) diminta mengakui hak-hak masyarakat yang diduga dikuasai negara atas 3 status lahan yang menyebar di 4 di selatan Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga status lahan dimaksud yakni Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hutan Tutupan (HT), dan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Wae Wuul. Sedangkan 4 desa yang menjadi sebaran 3 status tersebut adalah Macang Tanggar, Golo Pongkor, Warloka, dan Tiwu Nampar (bukan Desa Pantar sebagai diberitakan sebelumnya).

Demikian Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.

Baca Juga :  Djafar Achmad Silaturahmi ke Uskup Budi Kleden, Kami Cerita Tentang Ende di Masa Lalu

Wakil rakyat asal Kenari, Desa Warloka, yang disapa Gading itu, mengaku banyak tanah milik warga keempat desa yang sebagiannya bersertifikat itu terjebak dalam ketiga status, yaitu HPL, HT, CA Wae Wuul, termasuk tanah miliknya, tutur Gading.

Disebutkan, sebaran area HPL meliputi Desa Warloka, Golo Pongkor, Tiwu Nampar, dan Desa Macang Tanggar yang kini telah dibagi dua, desa pemekaran bernama Golo Tanggar, wilayah administrasinya daerah Transmigrasi Lokal (Translok) Nggorang. Sedangkan kawasan CA Wae Wuul cuma di Desa Macang Tanggar dan Warloka.

Baca Juga :  Empat Dermaga di Manggarai Barat Rusak Berat

Kawasan HT, kemungkinan lagi-lagi di antaranya Desa Warloka dan Macang Tanggar.

Masih Gading, masyarakat 4 desa di selatan Kecamatan Komodo tidak pernah tahu kalau tanah mereka sudah jadi bagian dari HPL yang luasnya ribuan hektare.

Warga mengetahuinya beberapa tahun lalu, setelah Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai dan diresmikan Tahun 2003.

Sedangkan HPL, konon kabarnya sudah ada sekitar Tahun 1990-an, itu artinya masih satu dengan kabupaten induk Manggarai.

Pada sisi lain, banyak lahan masyarakat dalam kawasan HPL juga sudah disertifikat. Itu artinya negara akui bahwa itu tanah milik pribadi warga.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Listrik, Jalan, dan Sinyal: Harapan dari Ujung Desa Tenda-Ondo
Partai Golkar Gandeng Bank NTT Sosialisasi Penyaluran KUR Bagi Pelaku UMKM
Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat
SD Inpres Gere Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat SD di Kabupaten Sikka
Petugas Parkir dan Supir Berikan Penjelasan Terkait Peristiwa di Bandara Ende
Febrianus Laporkan Para Pelaku ke Polisi Usai Dikeroyok di Ruang KP3 Bandara Ende, Ini Kronologisnya
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke -81 di Ende Dipusatkan di Stadion Marilonga
Bupati Sikka Buka Lomba Bertutur Tingkat SD/MI, Dorong Penguatan Literasi dan Sains Sejak Usia Sekolah
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:03 WITA

Listrik, Jalan, dan Sinyal: Harapan dari Ujung Desa Tenda-Ondo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:24 WITA

Partai Golkar Gandeng Bank NTT Sosialisasi Penyaluran KUR Bagi Pelaku UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:50 WITA

Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:46 WITA

SD Inpres Gere Menjuarai Lomba Bertutur Tingkat SD di Kabupaten Sikka

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:26 WITA

Petugas Parkir dan Supir Berikan Penjelasan Terkait Peristiwa di Bandara Ende

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Kedubes Inggris Kunjungi Pos SAR Manggarai Barat

Kamis, 13 Agu 2026 - 14:50 WITA