LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Pusat (Pempus) diminta mengakui hak-hak masyarakat yang diduga dikuasai negara atas 3 status lahan yang menyebar di 4 di selatan Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiga status lahan dimaksud yakni Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hutan Tutupan (HT), dan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Wae Wuul. Sedangkan 4 desa yang menjadi sebaran 3 status tersebut adalah Macang Tanggar, Golo Pongkor, Warloka, dan Tiwu Nampar (bukan Desa Pantar sebagai diberitakan sebelumnya).
Demikian Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.
Wakil rakyat asal Kenari, Desa Warloka, yang disapa Gading itu, mengaku banyak tanah milik warga keempat desa yang sebagiannya bersertifikat itu terjebak dalam ketiga status, yaitu HPL, HT, CA Wae Wuul, termasuk tanah miliknya, tutur Gading.
Disebutkan, sebaran area HPL meliputi Desa Warloka, Golo Pongkor, Tiwu Nampar, dan Desa Macang Tanggar yang kini telah dibagi dua, desa pemekaran bernama Golo Tanggar, wilayah administrasinya daerah Transmigrasi Lokal (Translok) Nggorang. Sedangkan kawasan CA Wae Wuul cuma di Desa Macang Tanggar dan Warloka.
Kawasan HT, kemungkinan lagi-lagi di antaranya Desa Warloka dan Macang Tanggar.
Masih Gading, masyarakat 4 desa di selatan Kecamatan Komodo tidak pernah tahu kalau tanah mereka sudah jadi bagian dari HPL yang luasnya ribuan hektare.
Warga mengetahuinya beberapa tahun lalu, setelah Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai dan diresmikan Tahun 2003.
Sedangkan HPL, konon kabarnya sudah ada sekitar Tahun 1990-an, itu artinya masih satu dengan kabupaten induk Manggarai.
Pada sisi lain, banyak lahan masyarakat dalam kawasan HPL juga sudah disertifikat. Itu artinya negara akui bahwa itu tanah milik pribadi warga.
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










