Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul - FloresPos Net

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Pusat (Pempus) diminta mengakui hak-hak masyarakat yang diduga dikuasai negara atas 3 status lahan yang menyebar di 4 di selatan Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga status lahan dimaksud yakni Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hutan Tutupan (HT), dan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Wae Wuul. Sedangkan 4 desa yang menjadi sebaran 3 status tersebut adalah Macang Tanggar, Golo Pongkor, Warloka, dan Tiwu Nampar (bukan Desa Pantar sebagai diberitakan sebelumnya).

Demikian Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera, menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.

Baca Juga :  Uskup Ruteng Ajak Publik Sukseskan Momen Historis ASEAN Summit

Wakil rakyat asal Kenari, Desa Warloka, yang disapa Gading itu, mengaku banyak tanah milik warga keempat desa yang sebagiannya bersertifikat itu terjebak dalam ketiga status, yaitu HPL, HT, CA Wae Wuul, termasuk tanah miliknya, tutur Gading.

Disebutkan, sebaran area HPL meliputi Desa Warloka, Golo Pongkor, Tiwu Nampar, dan Desa Macang Tanggar yang kini telah dibagi dua, desa pemekaran bernama Golo Tanggar, wilayah administrasinya daerah Transmigrasi Lokal (Translok) Nggorang. Sedangkan kawasan CA Wae Wuul cuma di Desa Macang Tanggar dan Warloka.

Baca Juga :  Isi Waktu Liburan, Ini yang Dilakukan Calon Dokter dari Undana

Kawasan HT, kemungkinan lagi-lagi di antaranya Desa Warloka dan Macang Tanggar.

Masih Gading, masyarakat 4 desa di selatan Kecamatan Komodo tidak pernah tahu kalau tanah mereka sudah jadi bagian dari HPL yang luasnya ribuan hektare.

Warga mengetahuinya beberapa tahun lalu, setelah Mabar mekar dari Kabupaten Manggarai dan diresmikan Tahun 2003.

Sedangkan HPL, konon kabarnya sudah ada sekitar Tahun 1990-an, itu artinya masih satu dengan kabupaten induk Manggarai.

Pada sisi lain, banyak lahan masyarakat dalam kawasan HPL juga sudah disertifikat. Itu artinya negara akui bahwa itu tanah milik pribadi warga.

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WITA

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:38 WITA

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara

Berita Terbaru

Opini

Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:17 WITA

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA