Lanjutnya, benar dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 bahwa bumi dan air adalah milik negara, tetapi dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Jangan abaikan itu, itu perintah UUD 1945, hukum tertinggi yang menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam sistim ketatanegaraan Republik Indonesia.
“Memang darat, laut dan udara milik negara, tetapi dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Ingat baik-baik itu. UUD 1945 adalah konstitusi, landasan bernegara. Tak boleh sepelekan itu. Jangan abaikan itu,” ujar Gading.
“Terkait HPL, HT, dan CA Wae Wuul, apa yang menjadi hak raja berikan kepada raja, apa yang menjadi hak kaiser berikan kepada kaiser,” tambah Gading. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










