Namun belakangan lahan-lahan warga yang bersertifikat tersebut semacam tidak berlaku, tidak bisa lagi jadi jaminan manakala kredit di Bank. Padahal masyarakat berserta hak ulayat hadir di sana, di 4 desa jauh sebelum ada HPL.
Oleh karena itu, diminta kepada Pempus/Negara supaya segera mengembalikan tanah-tanah warga yang masuk status HPL. Akui hak-hak rakyat di sana.
Mudah-mudahan proses pelepasan HPL yang sudah di tangan Pempus melalu kementerian terkait atas perjuangan berbagai pihak selama ini, baik Pemkab dan DPRD Mabar, masyarakat pemilik lahan dan lain-lain dapat terealisasi waktu dekat. Pempus/negara kembalikan tanah-tanah rakyat itu secepatnya.
Begitu pula berhubungan dengan CA Wae Wuul. Dulu kawasan konservasi itu bagian dari Taman Nasional Komodo (TNK) dangan nama PPA. Kehadirannya juga jauh sebelum HPL, dan Mabar masih satu dengan Kabupaten Manggarai. Pempus melalu instansi teknis minta kepada masyarakat setempat untuk lahan konservasi.
Di wilayah itu (CA Wae Wuul) di antaranya ada habitat Komodo. Luas lahan sekian hektare dan di luar lahan milik warga. Kedua belah pihak, sepakat, setuju. Masyarakat diminta menjaga kawasan konservasi itu, masyarakat oke, mereka lakukan.
Tetapi terakhir-terakhir justru lain. Luas kawasan konservasi CA Wae Wuul sepertinya sudah bertambah. Sepertinya lahan perkebunan warga bagian dari kawasan konservasi itu.
Perkampungan juga demikian, masuk kawasan konservasi CA Wae Wuul. Karena itu kembalikan kepemilikan lahan warga dan akui hak-hak rakyat di sana.
Kembalikan luas CA Wae Wuul kesepakatan awal
Sehubungan dengan CA Wae Wuul, lanjut Gading yang juga Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mabar itu, memang tidak salahkan pegawai CA Wae Wuul. Mereka itu mungkin ikut perintah dari atas.
Diharapkan hasil rekontruksi tata batas CA Wae Wuul yang partisipatif, melibatkan pihak BKSDA/CA Wae Wuul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar yang diwakili Pemerintah Kecamatan Komodo, Pemerintah Desa dan masyarakat setempat baru-baru ini, dapat menguntungkan masyarakat setempat. Artinya luas CA Wae Wuul sama seperti yang pada penyerahan awal dulu. Pempus mesti akui hak rakyat di sana.
Hal yang sama dengan status HT, yang belakangan mungkin “makan” lahan warga setempat supaya kembali ke batas-batas awal. Akui hak warga, kembali itu kepada masyarakat pemilik.
“Kita optimis, status HPL, HT, dan CA Wae Wuul yang sedang dalam proses perjuangan akan menemukan titik terang. Yang hak masyarakat hak masyarakat, yang hak negara/Pempus, hak negara/Pempus,” ujar Gading.
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










