Yordan Daton tidak menyebutkan tugas, fungsi, kewenangan, komposisi apakah aparatur sipil negara atau birokrasi dan juga soal konsekuensi anggaran, baik yang tertuang dalam surat Mendagri maupun SK TPPE Flores Timur yang diproses.
Dia beralasan tidak mau mendahului penandatanganan SK Bupati Flores Timur dimaksud. “Soal komposisi ada, tugas, kewenangan dan anggaran tentu ada dalam SK Bupati. Tapi saya tidak bisa mendahului, karena SK masih dalam proses dan belum ditandatangani Bupati,” katanya.
Sambil menunggu SK Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur dari Bupati Anton Doni kelar. Saya kutip bagian inti saja dari surat Mendagri Nomor:000.4.6/3764/SJ, tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, tertanggal 12 Juli 2025.
Isi surat itu. Langkah konkrit dari Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dimaksud sudah disebutkan oleh Mendagri. Ada 9 poin penting kerja tim ini: (1) percepatan realisasi APBD, (2) percepatan realisasi PMA dan PMDN, (3) percepatan realisasi proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
Lalu, (4) pengendalian harga bahan pokok, (5) pencegahan ekpor dan impor illegal, (6) perluas kesempatan kerja, (7) tingkatkan produktifitas pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan sesuai potensi local, (8) tingkatkan output industri manufaktur sesuai potensi local, dan (9) mempermudah perizinan berusaha.
Sesuai surat Mendagri ini, Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua tim, Kepala Bappeda selaku Sekretaris, serta anggota yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Bank Indonesia, dan Instansi terkait lain sesuai dengan kebutuhan yang bertugas antara lain melakukan pemantauan, pengawalan, dan pelaporan atas percepatan pertumbuhan daerah.
Dan tim ini berkoordinasi dengan BPS setempat. Ada konsekuensi anggaran untuk kerja tim ini. Hasil kerja tim juga disampaikan kepada Mendagri.
Artinya–kesimpulan sementara dari keluarnya surat ‘sakti’ Sekda Flores Timur berserta lampiran nama orang-orang dalam tim yang meminta camat, kepala desa dan lurah memfasilitasi tim catat administrasi dan hukum: mendahului surat keputusan pembentukan tim dari bupati. Seperti jadwal dan tahapan pembahasan anggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD saja; Mendahului Perubahan!
Tapi, sudahlah. Diskusi habis energi tanpa bergerak. Bisa terlambat melompat dan lebih parah lagi, berakhir kutu loncat.
Alangkah baiknya diskusi dan kerjakan yang kecil ringan saja–penataan Kota Larantuka yang kian semrawut. Tata birokrasi yang mumpuni biar tidak pincang–masih lowong 204 jabatan eselon. Sekolah dan desa di Flores Timur yang blank spot signal internet. Cari cara dan melompat lebih jauh supaya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Flores Timur tidak ngos-ngosan tiap tahun.
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










