Oleh: Walburgus Abulat, S.Fil
PERKEMBANGAN dunia digital telah merambah ke seantero jagat, dan menyusup jauh ke pedalaman pelosok dunia. Dunia digital diwarnai dengan perkembangan teknologi dan komunikasi yang begitu masif melalui internet, komputer dan aneka perangkat digital yang memberikan kemudahan akses dan penyebaran informasi yang cepat bagi elemen warga/pengguna.
Di balik adanya fakta perkembangan digital yang masif ini, pertanyaan muncul bagaimana peran lembaga pers yang selama ini masuk dalam kategori sebagai pilar keempat demokrasi?
Mungkinkah insan pers mengemban tugas plus sebagai jurnalisme terlibat dan terus menyuarakan aspirasi kaum tak bersuara (voice of the voiceless) dengan tetap taat pada rambu-rambu jurnalistik yang berlaku?
Tulisan berikut kiranya membuka ruang untuk menjawab pertanyaan ini dan menyalakan api kesadaran bahwa insan pers terus berliterasi untuk menyuarakan suara kaum tak bersuara (voice of the voiceless) melalui karya-karya jurnalistik yang terlibat dan selaras zaman, baik atau tidak baik waktunya (opportune importune).
Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi
Esensi dan keberadaan pers dalam negara demokrasi sangat penting. Saking pentingnya maka negara-negara yang menjunjung demokrasi, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Prancis, dan sejumlah negara demokrasi lainnya selalu menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Trias Politika).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa awalnya digagas dan dikembangkan oleh Filsuf Prancis Montesquieu (1748). Filsuf ini mengembangkan sistem pemisahan kekuasaan untuk lebih menjamin hak-hak warga negaranya.
Ide Montesquieu ini dituangkannya ke dalam sebuah pustaka yang bernama L’Esprit des Lois. Filsuf ini menggarisbawahi bahwa tiga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara harus dipisahkan baik secara fungsional maupun penyelenggaraannya.
Meskipun Montesquieu di saat menggagaskan teorinya tidak menjelaskan bahwa ada pilar pada urutan keempat demokrasi yakni pers, namun konsep Trias Politikanya mendapatkan suatu momen blessing in the guice ketika pada saat yang sama di Parlemen Inggris terjadi perdebatan, dan ketiga pilar demokrasi di negara tersebut memiliki perbedaan pendapat dan tidak lagi mementingkan publik.
Salah satu peserta di dalam parlemen Inggris saat itu bernama Edmund Burke lalu menunjuk ke arah balkom dan dia berkata, di sana masih ada pers sebagai pilar keempat demokrasi, dan mereka lebih penting dari pada ketiga lembaga yang sedang berdebat di sini.
Pendapat Edmund Bukke tersebut didokumentasikan ke dalam sebuah buku yang berjudul On Heroes, Hero Worship yang ditulis oleh Thomas Carlyle pada tahun 1841 (Carlyle, 1841:265). Edmund Burke merupakan orang yang pertama kali mencetuskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kekuatan keempat demokrasi.
Pemikiran Edmund Burke tersebut dipakai hingga saat ini di mana trias politika tidaklah lengkap tanpa adanya peran media massa. Subiakto dan Ida dalam bukunya (2014:140) mengatakan bahwa pers dikenal oleh masyarakat luas sebagai the fourth estate (kekuatan keempat demokrasi) yang melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam konteks Indonesia, pers dijamin sebagai hak setiap warga negara di mana hal tersebut tercantum dalam UU No. 40 tahun 1999 yang ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pers nasional tidak dikenakan penyengsoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.










