UU Pers No. 40 Tahun 1999 memang menggarisbawahi panduan yang jelas bagi awak media untuk menyajikan berita/informasi yang menyuarakan aspirasi masyarakat.
UU ini mengsinyalkan bahwa media massa atau jurnalis harus selalu memberikan informasi yang sesuai realitas sosial, selalu berpihak pada yang kecil dengan mengatur beberapa hal di antaranya agar informasi yang disajikan harus berimbang, cover both side atau cover all side, dll
Sepuluh Elemen Karya Jurnalistik
Selain UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di atas, juga ada banyak literasi yang bisa dijadikan panduan bagi para jurnalis untuk menyanyikan informasi secara benar. Di antaranya sebagaimana yang ditulis Bill Covack & Tom Resenstiel dalam bukunya yang yang diterbitkan oleh Yayasan Pantau tahun 2006 secara eksplisit menyebut 9 lalu ditambahkan satu elemen lagi sehingga menjadi 10 meliputi kebenaran, loyalitas, disiplin dalam melakukan verifikasi, independensi, memantau kekuasaan dan menyambung lidah mereka yang tertindas, jurnalisme sebagai forum publik, jurnalisme harus memikat dan relevan, berita harus proporsional dan komprehensif, dan mendengarkan hati nurani.
Bill Covack & Tom Resenstiel menjelaskan secara detail makna di balik 10 elemen yang disebutkannya itu.
Pertama, Kebenaran. Elemen Jurnalisme yang pertama adalah kebenaran. Kebenaran jurnalistik adalah kebenaran pada saat fakta itu disampaikan ke hadapan jurnalis. Menggali dan mengikuti perkembangan dan menyampaikan kebenaran kepada publik selengkap dan seakurat mungkin. Kebenaran yang dimaksud adalah kebenaran fungsional bukan kebenaran dalam tataran filosofis
Kedua, Loyalitas dengan penekanan menempatkan sesuatu dalam kebenaran itu memiliki tanggung jawab sosial. Loyalitas dalam menyampaikan kebenaran pada masyarakat dan berpihak pada kepentingan umum, bukan pada tempat bekerja, bukan pada perusahaan, pengiklan ataupun pada pembacanya.
Ketiga, esensi dari jurnalisme adalah disiplin dalam melakukan verifikasi. Yang mau digarisbawahi dalam elemen ini agar jurnalis perlu memastikan data dan fakta yang didapatkan dari lapangan bukan berdasarkan fiksi ataupun khayalan.. Kovach dan Rosenstiel menawarkan lima konsep dalam verifikasi yang meliputi: bersikaplah rendah hati, jangan menambah atau mengarang apa pun, jangan menipu atau menyesatkan pembaca, pemirsa, maupun pendengar.
Bersikaplah setransparan dan sejujur mungkin tentang metode dan motivasi Anda dalam melakukan reportase, dan bersandarlah terutama pada reportase Anda/jurnalis sendiri. Kemampuan verifikasi disertai sikap disiplin inilah yang membedakannya dengan hiburan, propaganda, fiksi atau seni. Infotainment hanya terfokus pada apa-apa yang menarik perhatian pemirsa dan pendengar. Jurnalisme meliput kepentingan masyarakat yang bisa menghibur tapi juga bisa tidak.
Keempat, Independensi dengan penekanan bahwa seorang jurnalis adalah makhluk sosial, namun bukan berarti bahwa dia harus memihak pada orang yang mereka liput. Jurnalis tidak mencari teman, tidak mencari musuh.Maka independensi adalah kesetiaan pada kebenaran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa ada propaganda, fiksi ataupun rekayasa.
Kelima, jurnalisme memantau kekuasaan dan menyambung lidah mereka yang tertindas. Elemen ini dapat dilaksanakan melalui metode investigasi, informasi yang diperoleh akan menunjukkan siapa yang bersalah, siapa yang melanggar hukum, siapa yang jadi terdakwa. Bukan dengan cara menulis kembali berdasarkan data-data yang juga didapatkan dari sumber yang tidak jelas narasumber dan akurasinya.
Tiga macam liputan investigasi yang dapat dilakukan yaitu investigasi orisinal, investigation on investigation, interpretative investigation.
Keenam, Jurnalisme sebagai forum publik. Sebagai forum publik, orang-orang bisa datang, menyampaikan pendapatnya, kritik, dan sebagainya. komentar dan tanggapan merupakan bagian dari proses jurnalisme sebagai partisipasi publik.










