ENDE, FLORESPOS.net-Penolakan terhadap aktivitas pertambangan panas bumi atau geothermal di Pulau Flores memasuki babak baru.
Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat Flores dan pendamping yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) tengah memproses pengajuan gugatan terhadap 3 Surat Keputusan yang mendasari aktivitas geothermal di Pulau Flores
Surat Keputusan tersebut yaitu Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1534 K/30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Sokoria, Kabupaten Ende yang diubah melalui Surat Keputusan Menteri ESDM No.0539 K/30/MEM/2012.
Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1152 K/30/MEM/2011 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Daerah Mataloko, Kabupaten Ngada dan
Surat Keputusan Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (30/7/2026) malam keputusan menggugat 3 SK Menteri ESDM tersebut didasari oleh pengabaian atas penolakan warga dan otoritas gereja Katolik yang juga telah disampaikan kepada Pemerintah.
Uskup Keuskupan Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD menyatakan bahwa sikap penolakan dari Keuskupan Agung Ende dan sikap para uskup se-Provinsi Gerejawi Ende sampai sekarang tidak berubah dan tetap menolak geothermal sebagai energi terbarukan yang akan diterapkan di Flores.
Dasar penolakan lahir dari berbagai alasan. Penolakan tersebut bukan penolakan terhadap kemajuan atau penolakan peralihan ke energi terbarukan, namun geothermal bukan pilihan yang tepat untuk konteks di Flores.
Di Ende secara khusus topografi wilayahnya sangat terbatas untuk pemukiman dan pertanian namun justru menjadi titik-titik yang disasar proyek geothermal.
Selain itu, persoalan penggunaan air di fase drilling berpotensi menyebabkan kekurangan air yang tentunya akan berdampak pada kebutuhan air masyarakat baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan pertanian. Terlebih dalam situasi perubahan iklim yang juga sudah dirasakan dampaknya di wilayah
Keuskupan Agung Ende.
Hal ini sangat berpotensi memicu konflik pemanfaatan sumber daya air serta mendorong petani semakin rentan karena sumber pendapatan utama mereka dari usaha pertanian.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










