Tim hukum juga menyoroti ketidaktepatan informasi tentang manfaat dari proyek geothermal untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi karena faktanya masyarakat di sekitar pembangkit geothermal di Sokoria justru mengalami pemadaman listrik selama kurang lebih satu minggu menjelang Natal 2025 dan tidak ada upaya nyata yang dilakukan untuk pembangunan ekonomi masyarakat sampai saat ini.
Argumen yang disampaikan bahwa listrik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jauh dari kenyataan dan menjadi antithesis.
Judicial Review atas 3 SK Menteri ESDM Segera Didaftarkan ke MA
Seluruh kesaksian warga dan pernyataan dari Keuskupan Agung Ende sudah dirumuskan oleh tim advokasi untuk dijadikan dasar gugatan.
Dalam kesempatan pertemuan ini Tim advokasi GERAM Flores juga membuka peluang solidaritas bagi masyarakat luas khususnya di Flores dalam bentuk dukungan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung.
Permohonan Judicial Review diharapkan akan menghasilkan putusan yang menyatakan pembatalan atas SK Menteri ESDM No. 1534 K/30/MEM/2008 dan perubahannya, SK Menteri ESDM No. 1152 K/30/MEM/2011 dan SK Menteri ESDM No. 2268 K/30/MEM/2017 karena keputusannya tidak pernah melibatkan masyarakat setempat dan membalik logika prinsip FPIC dengan menjalankan proyek terlebih dahulu sebelum memintapersetujuan masyarakat.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










