Warga sudah minta kepada pihak pemerintah setempat untuk tidak dilakukan pengerjaan pipa penyedotan air namun tidak mendapat tanggapan, bahkan kini pengerjaan pipa sudah hampir selesai.
Terkait risiko, Mistin menyatakan bahwa tidak pernah ada penyampaian memadai kepada warga dan ketika dilakukan sosialisasi proyek, agendanya dilakukan secara terbatas dengan mengundang orang-orang tertentu saja. Sebelumnya, pihak PLN dilaporkan sangat intens turun ke desa sehingga kehadiran mengakibatkan kecurigaan bagi masyarakat karena masyarakat tidak memahami apa tujuannya.
Konflik dalam Masyarakat
Perpecahan masyarakat antara yang pro dan kontra, konflik dalam masyarakat Laja juga dilaporkan terus terjadi.
Dari sisi Hukum, Tim Advokasi GERAM Flores yang diwakili oleh Azas Tigor Nainggolan menyimpulkan bahwa ada kegagalan eksplorasi pengeboran awal sekitar tahun 2013 dan ditinggalkan begitu saja sehingga meninggalkan beberapa titik lobang semburan (likuifaksi).
Namun aktivitas proyek geothermal kembali dilancarkan dengan adanya tiga SK dari Menteri ESDM. Sebagai kuasa hukum, Tigor menekankan bahwa penolakan ini bukan bentuk penolakan energi terbarukan, tetapi tidak adanya proses pemberian informasi dan komunikasi dengan masyarakat, bahkan Flores diperlakukan bak pulau kosong yang serta merta boleh ditetapkan peruntukannya tanpa mempertimbangkan eksistensi masyarakat yang berpenghidupan di sana.
Menurutnya perlu dilakukan evaluasi SK yang memberi akses aktivitas pengembangan geothermal secara bebas karena sudah ditetapkan sebagai pulau panas bumi termasuk penetapan-penetapan Wilayah Kerja Penambangan (WKP) sehingga tidak bisa dilarang karena dilegalkan oleh SK-SK tersebut. Ini merupakan kasus publik yang mengorbankan warga.
Tim hukum menguraikan bahwa sebelum upaya gugatan ini dilakukan, telah didahului dengan upaya persuasif melalui penyampaian fakta-fakta hingga pengajuan keberatan dan bersama Uskup Agung Ende menyampaikan hasilnya kepada Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut 3 SK tersebut.
Implikasi dari SK tersebut terbukti menimbulkan permasalahan di tingkat tapak yang diperkuat oleh kesaksian warga terdampak. Ia mencontohkan Mataloko yang tanah ulayatnya diambil dengan surat hibah, padahal tanah itu sudah menghidupi masyarakat adat selama ratusan tahun.
Keberatan sudah disampaikan dua kali namun tidak mendapatkan tanggapan, sehingga Tim Advokasi bersama dengan Uskup Keuskupan Agung Ende melakukan upaya litigasi (judicial review) terhadap ketiga SK ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut seluruh SK tersebut karena terutama bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 45 bahwa negara harus menjamin hak hidup masyarakatnya serta Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktivitas geothermal juga disoroti
melanggar prinsip-prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Proses ini tidak dijalankan oleh pemrakarsa proyek, dalam hal ini PLN dan kontraktor baik sebelum (prior) dan selama proses pengembangan proyek dijalankan agar (safeguard termasuk informasi mitigasi risiko, serta mekanisme pengajuan keberatan atau grievance mechanism) yang wajib dilakukan selama kegiatan proyek dilaksanakan.
Tanggapan PLN bahwa mereka sedang melakukan FPIC sudah salah secara hukum karena de facto proyek sudah dijalankan.
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










