Keuskupan Agung Ende dan Masyarakat Flores Gugat Tiga SK Aktivitas Geothermal di Mahkamah Agung - FloresPos Net - Page 4

Keuskupan Agung Ende dan Masyarakat Flores Gugat Tiga SK Aktivitas Geothermal di Mahkamah Agung

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga sudah minta kepada pihak pemerintah setempat untuk tidak dilakukan pengerjaan pipa penyedotan air namun tidak mendapat tanggapan, bahkan kini pengerjaan pipa sudah hampir selesai.

Terkait risiko, Mistin menyatakan bahwa tidak pernah ada penyampaian memadai kepada warga dan ketika dilakukan sosialisasi proyek, agendanya dilakukan secara terbatas dengan mengundang orang-orang tertentu saja. Sebelumnya, pihak PLN dilaporkan sangat intens turun ke desa sehingga kehadiran mengakibatkan kecurigaan bagi masyarakat karena masyarakat tidak memahami apa tujuannya.

Konflik dalam Masyarakat

Perpecahan masyarakat antara yang pro dan kontra, konflik dalam masyarakat Laja juga dilaporkan terus terjadi.

Dari sisi Hukum, Tim Advokasi GERAM Flores yang diwakili oleh Azas Tigor Nainggolan menyimpulkan bahwa ada kegagalan eksplorasi pengeboran awal sekitar tahun 2013 dan ditinggalkan begitu saja sehingga meninggalkan beberapa titik lobang semburan (likuifaksi).

Namun aktivitas proyek geothermal kembali dilancarkan dengan adanya tiga SK dari Menteri ESDM. Sebagai kuasa hukum, Tigor menekankan bahwa penolakan ini bukan bentuk penolakan energi terbarukan, tetapi tidak adanya proses pemberian informasi dan komunikasi dengan masyarakat, bahkan Flores diperlakukan bak pulau kosong yang serta merta boleh ditetapkan peruntukannya tanpa mempertimbangkan eksistensi masyarakat yang berpenghidupan di sana.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Paslon Cakada di RSUP dr. Ben Mboi Kupang

Menurutnya perlu dilakukan evaluasi SK yang memberi akses aktivitas pengembangan geothermal secara bebas karena sudah ditetapkan sebagai pulau panas bumi termasuk penetapan-penetapan Wilayah Kerja Penambangan (WKP) sehingga tidak bisa dilarang karena dilegalkan oleh SK-SK tersebut. Ini merupakan kasus publik yang mengorbankan warga.

Tim hukum menguraikan bahwa sebelum upaya gugatan ini dilakukan, telah didahului dengan upaya persuasif melalui penyampaian fakta-fakta hingga pengajuan keberatan dan bersama Uskup Agung Ende menyampaikan hasilnya kepada Direktur Panas Bumi, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut 3 SK tersebut.

Implikasi dari SK tersebut terbukti menimbulkan permasalahan di tingkat tapak yang diperkuat oleh kesaksian warga terdampak. Ia mencontohkan Mataloko yang tanah ulayatnya diambil dengan surat hibah, padahal tanah itu sudah menghidupi masyarakat adat selama ratusan tahun.

Baca Juga :  Miris, Pipa Air Perumda Tirta Komodo Ruteng, Manggarai Sengaja Dirusak

Keberatan sudah disampaikan dua kali namun tidak mendapatkan tanggapan, sehingga Tim Advokasi bersama dengan Uskup Keuskupan Agung Ende melakukan upaya litigasi (judicial review) terhadap ketiga SK ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut seluruh SK tersebut karena terutama bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 45 bahwa negara harus menjamin hak hidup masyarakatnya serta Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aktivitas geothermal juga disoroti
melanggar prinsip-prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Proses ini tidak dijalankan oleh pemrakarsa proyek, dalam hal ini PLN dan kontraktor baik sebelum (prior) dan selama proses pengembangan proyek dijalankan agar (safeguard termasuk informasi mitigasi risiko, serta mekanisme pengajuan keberatan atau grievance mechanism) yang wajib dilakukan selama kegiatan proyek dilaksanakan.

Tanggapan PLN bahwa mereka sedang melakukan FPIC sudah salah secara hukum karena de facto proyek sudah dijalankan.

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Bantu UMKM Masuk Pasar Digital
Lamban, Penanganan Kasus Curi Kambing di Aeramo–‘Padahal Sudah Ada Terduga Pelaku dan Barang Bukti’
History VBC Ende ke Babak 8 Besar Soekarno Cup 1
Pulihkan Populasi Pisang Kepok, Butuh Gerakan Seluruh Flores
Nando Watu Serahkan Beasiswa PIP Aspirasi AHP untuk 30 SDK Marsudirini Detusoko- Ende
Tingkatkan Penemuan Kasus TBC, Tim Peneliti Dosen Prodi Keperawatan Ende Latih Kader Kesehatan di Wolowaru
Dugaan Pencurian Berulang Kali, Orang Tua Terduga Pelaku Curi Kambing Dituding Selalu Bela Anaknya
Pemkab Ngada Dukungan Program Cetak Sawah Rakyat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:43 WITA

Keuskupan Agung Ende dan Masyarakat Flores Gugat Tiga SK Aktivitas Geothermal di Mahkamah Agung

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:50 WITA

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Bantu UMKM Masuk Pasar Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:02 WITA

Lamban, Penanganan Kasus Curi Kambing di Aeramo–‘Padahal Sudah Ada Terduga Pelaku dan Barang Bukti’

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:38 WITA

History VBC Ende ke Babak 8 Besar Soekarno Cup 1

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:06 WITA

Nando Watu Serahkan Beasiswa PIP Aspirasi AHP untuk 30 SDK Marsudirini Detusoko- Ende

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Mahasiswa KKN Unwira Kupang Bantu UMKM Masuk Pasar Digital

Jumat, 31 Jul 2026 - 10:50 WITA

Nusa Bunga

History VBC Ende ke Babak 8 Besar Soekarno Cup 1

Kamis, 30 Jul 2026 - 22:38 WITA