Fokus pada Pelayanan Publik: Mengatasi Kendala Kapal Nelayan Flores Timur demi Kesejahteraan Nelayan - FloresPos Net

Fokus pada Pelayanan Publik: Mengatasi Kendala Kapal Nelayan Flores Timur demi Kesejahteraan Nelayan

- Jurnalis

Senin, 12 Mei 2025 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yohanes DBR Minggo

Yohanes DBR Minggo

Oleh: Yohanes DBR Minggo

Kesejahteraan Nelayan dan Peran Pemerintah Daerah

Kesejahteraan nelayan merupakan salah satu prioritas utama dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional, khususnya di wilayah pesisir yang secara historis dan struktural menggantungkan mata pencaharian pada sektor perikanan tangkap.

Dalam konteks tersebut, kehadiran negara melalui peran aktif pemerintah daerah menjadi krusial untuk menjamin bahwa nelayan mampu menjalankan aktivitas ekonomi secara legal, efisien, dan berkelanjutan.

Namun demikian, realitas empirik menunjukkan adanya ketimpangan antara tujuan normatif kebijakan dengan praktik implementatif di lapangan.

Kasus batalnya proses lelang kapal nelayan jenis pole and line milik Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur menjadi ilustrasi konkret yang menggambarkan lemahnya tata kelola aset milik daerah.

Baca Juga :  Pilkada: Solusi atau Sekadar Ilusi?

Persoalan ini tidak hanya memicu polemik sosial, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap terhambatnya kegiatan ekonomi nelayan, yang pada akhirnya memperparah kondisi kesejahteraan mereka.

Mengacu pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009, sektor perikanan dinyatakan sebagai salah satu pilar strategis pembangunan nasional.

Di dalamnya termuat mandat negara untuk melindungi dan memberdayakan nelayan, khususnya nelayan tradisional yang menjadi aktor utama dalam ekonomi kelautan.

Baca Juga :  Rakyat versus "Drakula Politik"

Akan tetapi, komitmen ini kehilangan daya guna apabila sarana produksi seperti kapal bantuan tidak dapat dioperasikan akibat kendala legalitas dan dokumen yang tidak diperbarui.

Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah memberikan arahan normatif bahwa pemanfaatan aset negara/daerah harus dilakukan secara efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Artinya, pengelolaan kapal bantuan tidak boleh berhenti pada aspek administratif atau pemeliharaan fisik semata, melainkan harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan nelayan.

Berita Terkait

Elegi Sang Perantau (Ratapan Sunyi atas Martabat Manusia yang Terbungkam di Tanjakan Gunung Boy)
Kepemimpinan dalam Formasi Imamat: Membentuk Diri melalui Tanggung Jawab atas Yang Lain
Guru sebagai Agen Pemulihan: Membangun Komunitas Sekolah Tangguh Risiko Bencana Pasca Gempa Flores
‘Jeritan Sunyi’ di Tanah Lamaholot
Menjaga Urat Nadi Kepulauan: Dari Angkutan Perintis hingga RUU Daerah Kepulauan
Mencari Wajah Tuhan di Antara Puing
Bersyukur di Tengah Bencana: Menemukan ‘Rumah Sejati’ dan Pengharapan Pasca Gempa Flores
Transportasi Publik sebagai Jaring Pengaman Ekonomi Kawasan Selatan Subosukawonosraten
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:28 WITA

Elegi Sang Perantau (Ratapan Sunyi atas Martabat Manusia yang Terbungkam di Tanjakan Gunung Boy)

Rabu, 16 September 2026 - 20:23 WITA

Kepemimpinan dalam Formasi Imamat: Membentuk Diri melalui Tanggung Jawab atas Yang Lain

Selasa, 15 September 2026 - 12:44 WITA

Guru sebagai Agen Pemulihan: Membangun Komunitas Sekolah Tangguh Risiko Bencana Pasca Gempa Flores

Senin, 14 September 2026 - 14:58 WITA

‘Jeritan Sunyi’ di Tanah Lamaholot

Senin, 14 September 2026 - 11:02 WITA

Menjaga Urat Nadi Kepulauan: Dari Angkutan Perintis hingga RUU Daerah Kepulauan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:01 WITA