Ketiga, jaminan pelayanan transportasi. RUU Kepulauan mendorong kewajiban negara dalam menjamin ketersediaan sarana transportasi terjadwal dan terjangkau di wilayah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).
Mekanisme subsidi angkutan umum perintis (baik laut maupun udara) mendapat dasar hukum kepulauan yang lebih mantap.
Keempat, penurunan penafsiran high cost economy.
Dengan tersedianya infrastruktur pelabuhan dan armada kapal yang memadai, disparitas harga kebutuhan pokok antar pulau dapat dipangkas secara siginifikan akibat efisiensi biaya logistik.
Kelima, kewenangan pengelolaan wilayah laut, yakni memberikan ketegasan bagi pemerintah daerah kepulauan untuk mengelola dan mengembangkan sarana-prasarana perhubungan laut di wilayah kewenangannya tanpa terbentur regulasi sektoral yang kaku.
Pengalaman dari dinamika layanan angkutan perintis dan peran vital armada kapal dalam tanggap bencana memberi pesan yang jelas: konektivitas laut adalah penentu keselamatan dan kesejahteraan.
Mengesahkan RUU Daerah Kepulauan beserta reformasi pembiayaannya berarti memastikan negara hadir secara nyata hingga ke ujung pulau terluar Indonesia. *
Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)










