Mulai dari tim SAR, personel TNI/Polri, relawan medis, hingga teknisi pemulihan jaringan listrik dan telekomunikasi dapat dikirimkan secara serentak ke titik bencana.
Fungsi kelima, difungsikan sebagai posko komando dan rumah sakit apung darurat. Selama fasilitas darat belum pulih, kapal yang tertambat di pelabuhan kerap menjadi pusat kendali penanganan bencana dan layanan medis darurat.
Berkat sistem kelistrikan internalnya yang mandiri, kapal sanggup menjadi tempat perlindungan dan pusat komunikasi sementara yang tangguh.
RUU Daerah Kepulauan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan saat ini sedang aktif digarap dan masuk dalam tahap pembahasan tripartit antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah.
RUU Daerah Kepulauan memiliki hubungan langsung dan fundamental dengan pengembangan serta pembiayaan infrastruktur transportasi.
Rancangan undang-undang ini dirancang untuk mengubah paradigm pembangunan darat (land-based) menjadi paradigma kepulauan (archipelagic-based).
Hasilnya, transportasi perairan dan konektivitas antarpulau ditempatkan sebagai jaringan tulang punggung (backbone) infrastruktur.










