Hubungan krusial antara RUU Kepulauan dan infrastruktur transportasi mencakup beberapa aspek krusial.
Pertama, reformasi formula DAK dan Transfer Keuangan Daerah.
Selama ini, perhitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur dominan berbasis luas daratan dan populasi.
Melalui RUU Kepulauan mendorong penghitungan wilayah laut sebagai basis alokasi anggaran.
Hal ini memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk membangun dan merawat infrastruktur perhubungan perairan (dermaga rakyat, pelabuhan penyeberangan, kapal perintis, dan bandara perintis).
Kedua, mewujudkan integrasi transportasi multimoda. RUU ini mendorong penguatan sistem logistik terpadu yang memadukan jaringan darat, laut, dan udara.
Dengan demikian, arus pergerakan barang maupun penumpang dapat berjalan lancar tanpa terhambat di simpul pelabuhan atau bandara kecil.










