Kapolri Sigit menyampaikan komitmen Polri itu ketika Propam Polda NTT turun ke Nagekeo untuk menindaklanjuti laporan aktivis PMKRI Cabang Kupang, Naris Tursa. Fakta di lapangan, Propam bertemu warga korban teror, intimidasi dan perampokan tanah dan uang ganti untung yang diduga dilakukan gerombolan mafia waduk Lambo dengan kuat dugaan: otak mafianya adalah Serfolus Tegu.
Ketika Propam Polda NTT sedang berada di Nagekeo, ada seorang mengirim pesan whatssApp kepada saya: hendak meminta waktu bertemu untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti atas tulisan saya di media Florespos.net dalam tujuh edisi berturut-turut yang membongkar dugaan mafia waduk Lambo dengan kuat dugaan otaknya: Serfolus Tegu. Jawaban saya sederhana: Saya sudah menulis dengan terang benderang. Semua data ada dalam tulisan itu. Silahkan meramu sendiri berdasarkan tulisan-tulisan itu.
Mestinya polisi bersyukur karena data dan fakta lapangan dalam tulisan itu sangat membantu proses kerja. Polisi di negara-negara maju bekerja tanpa kenal lelah, siang malam, hanya untuk mendapatkan data atau fakta kecil. Polisi kita ini berlagak macam tukang ketik di handphone.
Saya mulai menduga berdasarkan pengalaman selama ini bahwa Propam Polda NTT adalah para dewa penyelamat Yudha Pranata dan Serfolus Tegu. Fakta ini sudah pernah dilakukan Propam Polda kepada Tegu. Wartawan Patrick Djawa ketika diwawancarai Propam Polda dalam kasus kriminalisasi di hotel Pepita, Mbay, Kapolres Nagekeo saat itu Yudha Pranata berjalan mondar-mandir di luar ruang pemeriksaan seolah sedang mengawasi pemeriksaan Patrick. Sebuah teror yang dahsyat dari Kapolres Destroyer ini.
Kapolres Yudha Pranata pun pernah diperiksa Propam Polda NTT dalam kasus tancap sangkur di atas meja dalam pertemuan dengan pemilik ulayat suku Kawa. Kapolda NTT kala itu adalah Wakil Gubernur NTT saat ini, Johni Asadoma. Halinya tidak mengejutkan: Tegu dan Yudha diselamatkan oleh Propam Polda NTT.
Kedua orang ini tanpa celah di mata Propam Polda. Hebat. Layak dijadikan pahlawan Destroyer dan pahlawan mafia waduk Lambo. Apakah institusi selevel Propam Polda tugasnya hanya melindungi dan merawat kejahatan oknum polisi yang kebetulan memiliki sebongkah jabatan sebagai alat teror?
Kita mesti memberitahu rakyat Nagekeo bahwa di mana-mana, penyelidikan lapangan adalah tugas polisi. Mereka mestinya datang ke tengah masyarakat secara in cognito. Mereka tinggal mengecek fakta di lapangan. Wawancara warga yang ketakutan, baik yang disebutkan maupun yang tidak disebutkan dalam tulisan. Polisi dibayar untuk melakukan penyelidikan.
Masa penulis yang diwawancarai? Hasil penyelidikan polisi harus dipublikasikan di media yang memuat tulisan saya, itu baru benar. Jalan itu yang sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan sejumlah MoU Polri dengan PWI dan Dewan Pers.
Jika tidak, apa bedanya dengan gerombolan mafia waduk Lambo yang gemar meneror melalui media sosial, akun FB, dengan memakai akun palsu dan nama yang dipalsukan dan kalau tidak mempan, paksakan tulisan di media abal-abal dengan pelukisan yang dipaksa mendayu-dayu memuji Serfolus Tegu. Misalnya: jangan lukai dia meski saya tahu dia seperti bukan manusia lagi karena sudah terlalu banyak melukai nurani kemanusiaan orang kecil.
Propam, sekali lagi, tidak boleh mengarahkan saya, apalagi memaksa untuk “bertemu.” Saya pernah diberitahu bahwa Serfolus Tegu pernah menelepon dan menyampaikan bahwa laporan terhadap saya di Polres Nagekeo dilakukan agar Serfolus bisa bertemu dan “omong-omong damai” saja. Bahasanya kurang lebih seperti itu.










