Kedua; masalah kelembagaan berupa dua operator yaitu PDAM Tirta Lontar yang dikelolah kabupaten Kupang dan PDAM Tirta Bening Lontar yang dikelolah Pemerintah Kota Kupang. Kedua PDAM ini sama-sama melayani warga Kota Kupang. Permasalahan teknis relatif bisa diatasi dengan berbagai treatment.
Sedangkan permasalahan kelembagaan bisa diatasi dengan memfasilitasi berbagai perbedaan antar Pemkab Kupang dan Pemkot Kupang dalam upaya menghilangkan dualisme pengelolaan air minum di Kota Kupang.
Perlu difasilitasi aspek yang melatarbelakangi perbedaan kedua pemerintah yaitu aspek ekonomi berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PDAM, aspek politik berupa janji-janji politik saat kampanye, pertimbangan sosial, masalah administrasi berupa hutang perusahaan, karyawan, status aset dll.
Hal ini berdampak pada keengganan pemerintah pusat menangani air bersih di kedua wilayah karena asset yang dibangun akan mengalami kesulitan saat penyerahan pengelolaan. Solusinya, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat agar memfasilitasi kedua pemda agar kembali berunding. Intinya air bersih di Kota Kupang harus dikelolah oleh operator tunggal.
Air Bersih Urusan Wajib
Pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, hal mana bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersifat konkruen sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu semestinya penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar air bersih. Salah satu program unggulan saat kampanye pasangan Walikota-Wakil Walikota Kupang, dr Christian Widodo dan Serena Francis adalah pemenuhan air bersih.
Walikota Kupang sudah mempunyai strategi mengatasi krisis air baik strategi jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang yang dinamakan Air Bersih Berkelanjutan melalui; optimalisasi pelayanan air bersih mengalir minimal dua kali dalam satu minggu, perluasan jaringan distribusi dan sambungan rumah gratis untuk 7.000 masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Kupang, peningkatan jaringan distribusi, reservoir dan sambungan rumah untuk 6 Kecamatan di Kota Kupang dan operasi dan pemeliharaan jaringan air bersih dan perbaikan (air tidak berjalan, kebocoran pipa, dll) dan penghijauan kembali Daerah Aliran Sungai.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sepakat membangun kerja sama melalui Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) untuk perluasan jaringan bagi masyarakat Kota Kupang.
Kerja Sama ini dituang dalam naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirta Lontar dan Tirta Bening Lontar yang ditandatangani masing-masing direktur pada tahun 2017 lalu.
Jauh sebelum perjanjian kerja sama tersebut, telah ada Memorandum of Understanding (MOU) Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi NTT, Kota dan Kabupaten Kupang tentang adanya kesepahaman antara pihak, Pemkab Kupang, Pemkot Kupang, Pemprov NTT, dan BLUD PAM untuk bersinergi dalam pelayanan air minum sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Karena itu, kita tunggu gebrakan direktur baru PDAM Kota Kupang untuk mewujudkan harapan warga kota memperoleh air bersih yang memadai. *
Penulis, adalah warga Kota Kupang










