Oleh: Ansel Atasoge
PENOLAKAN aktivitas geothermal di Pulau Flores memasuki babak baru. Demikian warta florespos.net/2026/07/31. Keuskupan Agung Ende memproses pengajuan gugatan. Masyarakat Flores turut serta dalam langkah ini.
Pendamping dari Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores juga terlibat aktif. Mereka menggugat tiga Surat Keputusan Menteri ESDM. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Agung.
Surat Keputusan pertama adalah SK Menteri ESDM Nomor 1534 K/30/MEM/2008. SK ini menetapkan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Sokoria, Kabupaten Ende.
SK ini kemudian diubah melalui SK Menteri ESDM Nomor 0539 K/30/MEM/2012. Surat Keputusan kedua adalah SK Menteri ESDM Nomor 1152 K/30/MEM/2011. SK ini menetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi di Mataloko, Kabupaten Ngada. Surat Keputusan ketiga adalah SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017. SK ini menetapkan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Penggugat mendasari langkah ini pada pengabaian pemerintah. Pemerintah mengabaikan penolakan warga. Otoritas Gereja Katolik juga menyampaikan penolakan. Uskup Keuskupan Agung Ende Mgr. Paulus Budi Kleden menegaskan sikap penolakan. Sikap penolakan Keuskupan Agung Ende tetap teguh. Para uskup se-Provinsi Gerejawi Ende juga menolak geothermal. Mereka menolak penerapan geothermal di Flores.
Alasan penolakan sangat mendasar. Masyarakat tidak menolak kemajuan. Masyarakat juga tidak menolak peralihan energi terbarukan.
Namun, geothermal bukan pilihan tepat untuk konteks Flores. Topografi wilayah Ende sangat terbatas. Wilayah ini diperlukan untuk pemukiman. Wilayah ini juga diperlukan untuk pertanian. Proyek geothermal justru menyasar titik-titik tersebut.
Soal lain lagi. Penggunaan air pada fase drilling berpotensi menyebabkan kekurangan air. Kekurangan air akan berdampak pada kebutuhan masyarakat. Kebutuhan air sehari-hari akan terganggu. Kebutuhan air pertanian juga akan terganggu.
Perubahan iklim sudah memberikan dampak di wilayah Keuskupan Agung Ende. Kondisi ini berpotensi memicu konflik pemanfaatan sumber daya air. Petani akan menjadi semakin rentan. Dan, satu yang pasti adalah sumber pendapatan utama petani berasal dari usaha pertanian.
Gugatan ini merupakan simbol perlawanan mulia. Seluruh rakyat Flores berdiri tegak. Mereka mempertahankan tanah leluhur. Mereka menjaga warisan alam dengan penuh keberanian. Keindahan Flores wajib tetap lestari.
Generasi penerus berhak mewarisi tanah-bumi yang subur. Langkah hukum ini menyalakan harapan baru. Semoga keadilan pasti akan bersinar terang di atas Pulau Flores. *










