Perdagangan Manusia dan Akuntabilitas Politik

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dr. Polykarp Ulin Agan

MANUSIA, pada hakikatnya, dilahirkan bebas dan setara. Pemikiran Jean-Jacques Rousseau dalam Vom Gesellschaftsvertrag (1762) – Kontrak Sosial – menegaskan bahwa kebebasan dan kesetaraan adalah kondisi alami setiap individu.

Dari perspektif ini, setiap bentuk penindasan—termasuk perbudakan dan perdagangan manusia—adalah pelanggaran fundamental terhadap martabat manusia.

Rousseau menegaskan, dengan alasan moral yang revolusioner pada zamannya, bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai milik atau komoditas. Martabat manusia bukanlah suatu hak yang bisa dinegosiasikan, melainkan fondasi eksistensi yang tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga :  Gerakan Buruh dalam Meningkatkan Kesejahteraan

Ketidaksetaraan dan Perdagangan Manusia

Manusia tidak hidup di dunia alami yang kosong dari struktur sosial. Dalam Diskursus tentang Ketidaksetaraan (1755), Rousseau membedakan ketidaksetaraan alamiah dengan ketidaksetaraan sosial.

Ketidaksetaraan sosial muncul dari kepemilikan, kekuasaan, dan akumulasi kekayaan. Fenomena inilah yang membuka celah bagi eksploitasi, termasuk perdagangan manusia, yang merupakan manifestasi ekstrem dari ketidaksetaraan sosial.

Dengan kata lain, perdagangan manusia bukanlah sekadar kejahatan individual, melainkan produk dari ketimpangan sistemik dalam masyarakat.

Ketika sebagian orang memiliki kontrol yang berlebihan atas sumber daya atau kekuasaan, kebebasan dan kesetaraan individu lainnya menjadi rentan untuk dilanggar.

Baca Juga :  Awasan Menjelang Pilkada Serentak 2024

Dalam konteks politik dan hukum, Rousseau menekankan pentingnya perjanjian sosial dan perlindungan kelembagaan terhadap kebebasan individu.

Manusia hanya dapat menikmati kebebasan sejati jika undang-undang mencerminkan kehendak umum dan bertujuan untuk melindungi martabat semua orang.

Setiap praktik yang memperlakukan manusia sebagai komoditas—seperti perdagangan manusia—secara langsung melanggar prinsip ini, karena merusak kebebasan individu sekaligus meruntuhkan tujuan bersama masyarakat yang adil.

Berita Terkait

Reformasi Partai Politik
Gestur Kecil yang Berbesar Dampak
Percaya Diri Tanpa Kompetensi: Psikologi di Balik Dunning-Kruger Effect
Bara Ketidakpuasan untuk Demokrasi yang Bertopeng
Menghidupkan Kembali Kemanusiaan
Ketimpangan yang Membunuh
SVD: Dari Logos Menuju ‘Filosof Praksis’
PTDH Kompol Kosmas: Fakta Teknis dan Keadilan Etik 
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 16:14 WITA

Reformasi Partai Politik

Jumat, 12 September 2025 - 22:22 WITA

Gestur Kecil yang Berbesar Dampak

Jumat, 12 September 2025 - 11:52 WITA

Percaya Diri Tanpa Kompetensi: Psikologi di Balik Dunning-Kruger Effect

Kamis, 11 September 2025 - 20:44 WITA

Bara Ketidakpuasan untuk Demokrasi yang Bertopeng

Rabu, 10 September 2025 - 22:10 WITA

Menghidupkan Kembali Kemanusiaan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Festival Jelajah Maumere Usung Tema Lumbung Benih

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:46 WITA

Opini

Reformasi Partai Politik

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:14 WITA

Nusa Bunga

Wabup Domi Mere: Doa Lintas Agama Cahaya Kasih di Tengah Badai

Sabtu, 13 Sep 2025 - 15:54 WITA