Dari sudut pandang akuntabilitas politik, negara dan lembaga hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perdagangan manusia tidak memiliki ruang untuk eksis.
Gagasan revolusioner Rousseau ini menegaskan bahwa perlindungan kelembagaan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa kebebasan dan kesetaraan tidak bisa diperdagangkan.
Dengan demikian, perdagangan manusia bukan hanya persoalan kriminalitas atau moral individual, tetapi juga cerminan kegagalan struktural dalam politik dan hukum.
Perspektif Rousseau menantang kita untuk memahami bahwa setiap upaya menegakkan akuntabilitas politik—dari hukum yang tegas hingga pengawasan publik yang kritis—adalah langkah untuk memastikan bahwa kebebasan dan martabat manusia tetap tak tergoyahkan.
Melawan perdagangan manusia berarti memperkuat perjanjian sosial itu sendiri, menegaskan bahwa manusia bukanlah milik siapa pun, melainkan subjek utama dalam dunia yang adil dan setara.
NTT dan Kontrak Sosial yang Dikhianati
Situasi perdagangan manusia di NTT memperlihatkan bagaimana kegagalan politik dan hukum dapat membuka ruang bagi praktik yang meniadakan martabat manusia. Banyak kasus menunjukkan bahwa warga NTT, khususnya perempuan dan anak-anak, diperdagangkan melalui jalur migrasi ilegal dengan dalih kesempatan kerja.
Ketidaksetaraan sosial-ekonomi yang tajam—kemiskinan struktural, minimnya akses pendidikan, dan ketergantungan pada jaringan perekrut—menciptakan kondisi yang persis digambarkan Rousseau sebagai konsekuensi dari ketimpangan sosial.
Ketika negara absen dalam menyediakan perlindungan dan akses yang adil terhadap sumber daya, individu yang rentan terpaksa menyerahkan kebebasan mereka kepada pihak yang lebih kuat.
Dalam kerangka Rousseau, kondisi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kontrak sosial, sebab masyarakat dan negara gagal melindungi martabat warganya dari eksploitasi.
Lebih jauh lagi, maraknya perdagangan manusia di NTT juga memperlihatkan lemahnya akuntabilitas politik. Kasus-kasus yang berulang sering kali tidak ditindak dengan tegas, atau bahkan tersangkut dengan praktik korupsi dan keterlibatan aktor-aktor berkuasa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










