Perdagangan Manusia dan Akuntabilitas Politik - FloresPos Net

Perdagangan Manusia dan Akuntabilitas Politik

- Jurnalis

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polykarp Ulin Agan

Polykarp Ulin Agan

Oleh: Dr. Polykarp Ulin Agan

MANUSIA, pada hakikatnya, dilahirkan bebas dan setara. Pemikiran Jean-Jacques Rousseau dalam Vom Gesellschaftsvertrag (1762) – Kontrak Sosial – menegaskan bahwa kebebasan dan kesetaraan adalah kondisi alami setiap individu.

Dari perspektif ini, setiap bentuk penindasan—termasuk perbudakan dan perdagangan manusia—adalah pelanggaran fundamental terhadap martabat manusia.

Rousseau menegaskan, dengan alasan moral yang revolusioner pada zamannya, bahwa manusia tidak boleh diperlakukan sebagai milik atau komoditas. Martabat manusia bukanlah suatu hak yang bisa dinegosiasikan, melainkan fondasi eksistensi yang tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga :  "Tabola Bale": Ketika Sepak Bola Kehilangan Etika dan Rasa Hormat

Ketidaksetaraan dan Perdagangan Manusia

Manusia tidak hidup di dunia alami yang kosong dari struktur sosial. Dalam Diskursus tentang Ketidaksetaraan (1755), Rousseau membedakan ketidaksetaraan alamiah dengan ketidaksetaraan sosial.

Ketidaksetaraan sosial muncul dari kepemilikan, kekuasaan, dan akumulasi kekayaan. Fenomena inilah yang membuka celah bagi eksploitasi, termasuk perdagangan manusia, yang merupakan manifestasi ekstrem dari ketidaksetaraan sosial.

Dengan kata lain, perdagangan manusia bukanlah sekadar kejahatan individual, melainkan produk dari ketimpangan sistemik dalam masyarakat.

Ketika sebagian orang memiliki kontrol yang berlebihan atas sumber daya atau kekuasaan, kebebasan dan kesetaraan individu lainnya menjadi rentan untuk dilanggar.

Baca Juga :  Kaki Diabetik, Gejala dan Cara Mencegahnya

Dalam konteks politik dan hukum, Rousseau menekankan pentingnya perjanjian sosial dan perlindungan kelembagaan terhadap kebebasan individu.

Manusia hanya dapat menikmati kebebasan sejati jika undang-undang mencerminkan kehendak umum dan bertujuan untuk melindungi martabat semua orang.

Setiap praktik yang memperlakukan manusia sebagai komoditas—seperti perdagangan manusia—secara langsung melanggar prinsip ini, karena merusak kebebasan individu sekaligus meruntuhkan tujuan bersama masyarakat yang adil.

Berita Terkait

Pesta Babi: Antara Pembangunan Nasional dan Hak Masyarakat Adat
Senjata yang Pulang, Perdamaian yang Tumbuh
Jejak Langkah, Tanah Rantau dan Rumah Pertama
Nelayan Kecil Masih Berjuang Sendiri di Tengah Laut
Penataan Ruang dan Hak Asasi (Catatan atas Kisah Penggusuran di Jalan Irian Jaya Ende)
Perpecahan Sosial sebagai Realitas Struktural
Ketika Sekolah Hanya Menjadi Nama (Seruan Darurat untuk Menguatkan Partisipasi Semesta dan Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua)
Indonesia yang Sibuk, Tapi Kehilangan Kepedulian
Berita ini 352 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:43 WITA

Pesta Babi: Antara Pembangunan Nasional dan Hak Masyarakat Adat

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:38 WITA

Senjata yang Pulang, Perdamaian yang Tumbuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:48 WITA

Jejak Langkah, Tanah Rantau dan Rumah Pertama

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:38 WITA

Nelayan Kecil Masih Berjuang Sendiri di Tengah Laut

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:14 WITA

Penataan Ruang dan Hak Asasi (Catatan atas Kisah Penggusuran di Jalan Irian Jaya Ende)

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA