Rousseau menegaskan bahwa hukum yang lahir dari kehendak umum seharusnya melindungi semua warga tanpa terkecuali.
Ketika aparat hukum dan pejabat publik justru membiarkan perdagangan manusia berlangsung, mereka tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga merusak fondasi kontrak sosial itu sendiri.
Oleh karena itu, melawan perdagangan manusia di NTT bukan hanya urusan penegakan hukum, tetapi juga perjuangan untuk mengembalikan legitimasi politik dan memastikan bahwa kehendak umum benar-benar berpihak pada kebebasan dan kesetaraan warga. *
Penulis, adalah Dosen Teologi Fundamental pada Sekolah Tinggi Teologi KHKT (Kölner Hochschule für Katholische Theologie), Keuskupan Agung Köln, Jerman.










