PTDH Kompol Kosmas: Fakta Teknis dan Keadilan Etik - FloresPos Net

PTDH Kompol Kosmas: Fakta Teknis dan Keadilan Etik 

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 19:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Gregorius Upi, SH.,MH

DALAM perdebatan hukum mengenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) terhadap Kompol Kosmas, ada aspek yang kerap diabaikan namun sangat krusial: fakta teknis peristiwa di lapangan sebagaimana terekam dalam video yang ditunjukkan saat gelar perkara. Video itu menyingkap dua hal mendasar.

Pertama, bahwa korban tidak langsung ditabrak oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Terdapat jarak nyata antara posisi rantis dan almarhum, di mana korban terlihat jatuh terlebih dahulu, baru kemudian terlindas.

Kedua, potongan video menunjukkan adanya keterbatasan pandangan (blind spot) pada pengemudi rantis. Korban yang jatuh di depan kendaraan tidak terlihat oleh sopir akibat keterbatasan visibilitas pada bagian bawah-depan kendaraan. Karena itu, rantis tetap melaju tanpa sopir menyadari keberadaan korban.

Fakta jarak dan blind spot ini mengubah konstruksi hukum peristiwa. Narasi bahwa “rantis menabrak lalu korban jatuh” tidak akurat. Yang terjadi adalah “korban jatuh terlebih dahulu, tidak terlihat, lalu terlindas”.

Baca Juga :  Quo Vadis Kurikulum Merdeka Belajar dan Projek Profil Pelajar Pancasila: Menanti Kurikulum Baru Untung atau Buntung? (1)

Artinya, inti masalah bukanlah perintah salah dari komando, melainkan keterbatasan teknis visibilitas dan reaksi dalam hitungan detik di level pengemudi.

Di sinilah asas proporsionalitas menjadi relevan. Pengemudi sebagai pelaku langsung telah dijatuhi sanksi demos sebuah hukuman yang sesuai dengan kesalahan operasional non-internasional.

Namun menjatuhkan PTDH kepada komandan lapangan, tanpa adanya bukti perintah salah atau kelalaian komando yang nyata, adalah loncatan logika hukum yang tidak adil.

Lebih jauh, Pasal 63 Perpol No. 7 Tahun 2022 mewajibkan setiap putusan etik didasarkan pada minimal dua alat bukti sah yang menautkan perbuatan terperiksa dengan pelanggaran etik.

Dalam kasus ini, alat bukti video justru menunjukkan bahwa kausalitas antara perintah komando dan akibat fatal tidak terbukti secara langsung.

Baca Juga :  Perempuan, Dapur dan Warisan Pangan Lokal (Meneropong Lebih Jauh Festival Pangan Lokal di Kampung Adat Wogo)

Jika yang dijadikan dasar hanya akibat (korban jiwa) dan tekanan opini publik, maka standar pembuktian etik tidak terpenuhi. Dari perspektif hukum tata usaha negara, hal ini juga menimbulkan kerentanan.

Sebuah keputusan PTDH yang dibangun di atas pembuktian yang rapuh dapat dikualifikasikan sebagai keputusan yang cacat materiil dan tidak proporsional, sehingga terbuka ruang untuk diuji di PTUN.

Dengan demikian, proporsionalitas dan kecukupan bukti adalah kunci. Fakta jarak dan blind spot bukan sekadar aspek teknis, melainkan bukti hukum yang mengikis dasar putusan PTDH.

Keadilan etik seharusnya tidak dijalankan dengan mengorbankan seorang komandan demi citra, tetapi dengan menempatkan tanggung jawab secara proporsional: pengemudi dihukum sesuai kesalahannya, dan komandan hanya dapat dimintai pertanggungjawaban bila terbukti memberi perintah salah atau mengabaikan SOP secara nyata. *

Penulis, adalah Praktisi Hukum

Berita Terkait

Langit Flores Mengabur: Masa Depan Lingkungan Dipertaruhkan
Tanah yang Menolak Dibungkam
Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik
Menemukan Kembali Harapan Yang Hilang (Menelisik Praktik Judi Online dalam Perspektif Ajaran Sosial Gereja)
Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan
Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus
Menutup Celah Calo dan Membuka Akses Kerja: Urgensi Kolaborasi Lintas Kecamatan dalam Sosialisasi dan Mini Job Fair Dinas Nakertrans Sikka
Pancasila sebagai ‘Kalimatun Sawa’ di Tengah Tantangan Zaman
Berita ini 949 kali dibaca
Redaksi Menerima Artikel Opini. Artikel, profile singkat dan foto penulis dikirim melalui email: redflorespos@gmail.com atau florespos@yahoo.co.uk.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Langit Flores Mengabur: Masa Depan Lingkungan Dipertaruhkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Tanah yang Menolak Dibungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:49 WITA

Menemukan Kembali Harapan Yang Hilang (Menelisik Praktik Judi Online dalam Perspektif Ajaran Sosial Gereja)

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:56 WITA

Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan

Berita Terbaru

Opini

Tanah yang Menolak Dibungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WITA

Opini

Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:10 WITA