Oleh: Gregorius Upi, SH.,MH
DALAM perdebatan hukum mengenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) terhadap Kompol Kosmas, ada aspek yang kerap diabaikan namun sangat krusial: fakta teknis peristiwa di lapangan sebagaimana terekam dalam video yang ditunjukkan saat gelar perkara. Video itu menyingkap dua hal mendasar.
Pertama, bahwa korban tidak langsung ditabrak oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Terdapat jarak nyata antara posisi rantis dan almarhum, di mana korban terlihat jatuh terlebih dahulu, baru kemudian terlindas.
Kedua, potongan video menunjukkan adanya keterbatasan pandangan (blind spot) pada pengemudi rantis. Korban yang jatuh di depan kendaraan tidak terlihat oleh sopir akibat keterbatasan visibilitas pada bagian bawah-depan kendaraan. Karena itu, rantis tetap melaju tanpa sopir menyadari keberadaan korban.
Fakta jarak dan blind spot ini mengubah konstruksi hukum peristiwa. Narasi bahwa “rantis menabrak lalu korban jatuh” tidak akurat. Yang terjadi adalah “korban jatuh terlebih dahulu, tidak terlihat, lalu terlindas”.
Artinya, inti masalah bukanlah perintah salah dari komando, melainkan keterbatasan teknis visibilitas dan reaksi dalam hitungan detik di level pengemudi.
Di sinilah asas proporsionalitas menjadi relevan. Pengemudi sebagai pelaku langsung telah dijatuhi sanksi demos sebuah hukuman yang sesuai dengan kesalahan operasional non-internasional.
Namun menjatuhkan PTDH kepada komandan lapangan, tanpa adanya bukti perintah salah atau kelalaian komando yang nyata, adalah loncatan logika hukum yang tidak adil.
Lebih jauh, Pasal 63 Perpol No. 7 Tahun 2022 mewajibkan setiap putusan etik didasarkan pada minimal dua alat bukti sah yang menautkan perbuatan terperiksa dengan pelanggaran etik.
Dalam kasus ini, alat bukti video justru menunjukkan bahwa kausalitas antara perintah komando dan akibat fatal tidak terbukti secara langsung.
Jika yang dijadikan dasar hanya akibat (korban jiwa) dan tekanan opini publik, maka standar pembuktian etik tidak terpenuhi. Dari perspektif hukum tata usaha negara, hal ini juga menimbulkan kerentanan.
Sebuah keputusan PTDH yang dibangun di atas pembuktian yang rapuh dapat dikualifikasikan sebagai keputusan yang cacat materiil dan tidak proporsional, sehingga terbuka ruang untuk diuji di PTUN.
Dengan demikian, proporsionalitas dan kecukupan bukti adalah kunci. Fakta jarak dan blind spot bukan sekadar aspek teknis, melainkan bukti hukum yang mengikis dasar putusan PTDH.
Keadilan etik seharusnya tidak dijalankan dengan mengorbankan seorang komandan demi citra, tetapi dengan menempatkan tanggung jawab secara proporsional: pengemudi dihukum sesuai kesalahannya, dan komandan hanya dapat dimintai pertanggungjawaban bila terbukti memberi perintah salah atau mengabaikan SOP secara nyata. *
Penulis, adalah Praktisi Hukum









