Mengacu pada pasal ini, maka pers dan fungsi pers dilihat sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi; mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi pers itu baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah.
Menurut tokoh pers, Jakob Oetama, kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan perannya. Bagi Jakob Oetama sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers.
Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk, namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka.
Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menurutnya tidak beres dalam segala persoalan.
Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang salah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan zaman.










