Dalam konteks karya jurnalistik dan panggilan profesi jurnalis di masa kebencanaan, termasuk Bencana Gempa Tektonik berkekuatan 7,7 skala richter yang mengguncang Flores dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026 lalu menggarisbawahi pentingnya misi mulia untuk mempublikasikan pelbagai perkembangan kebencanaan, dan dinamika intervensi kemanusiaan yang dilakukan pelbagai elemen bangsa.
Panggilan profesi jurnalis dalam kondisi seperti ini mesti harus disadari sebagai tugas untuk terus menyuarakan aspirasi kaum tak bersuara (voice of the voiceless) dalam hal ini para korban gempa, dan menyuarakan suara kaum terpinggir (voice for the periphery).
Menyuarakan suara kaum tak bersuara dan kaum terpinggir bukan saja menyangkut para korban tetapi juga tetap mengapresiasi pelbagai langkah positif yang dilakukan para pelayanan entah yang bersangkutan mengemban tugas sebagai pelayanan rakyat di bidang pemerintahan, pelayanan umat sesuai struktur agama yang dianutnya, atau pun sebagai relawan dan pegiat kemanusiaan lainnya.
Dalam peran seperti di atas dan konteks aneka tugas yang diemban, seorang jurnalis yang mengemban misi mulia di atas maka sosok pegiat literasi sungguh menjalankan tugasnya sebagai jurnalisme terlibat.
Pilar Keempat Demokrasi
Selain memahami eksistensi jurnalisme terlibat, dalam tulisan ini, kami mengangkat kembali gagasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Sejarah mencatat bahwa bahwa yang menggagas pertama kali pers sebagai pilar keempat demokrasi adalah Edmund Burkle. Pendapat Edmund ini didokumentasikan dalam buku berjudul On Heroes, Hero Worship yang ditulis oleh Thomas Cartyle tahun 1841.
Dalam konteks Indonesia, keberadaan pers, peran dan peranannya diatur dalam pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, dan fungi pers.










