Jalur Sepeda di Jakarta: Antara Dilema Efektivitas, Mandat Regulasi, dan Solusi Masa Depan - FloresPos Net

Jalur Sepeda di Jakarta: Antara Dilema Efektivitas, Mandat Regulasi, dan Solusi Masa Depan

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Djoko Setijowarno

KEBERADAAN jalur sepeda di Jakarta kini berada di persimpangan jalan: di satu sisi dinilai kurang efektif di lapangan, namun di sisi lain merupakan mandat hukum dan investasi mobilitas masa depan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, total panjang jaringan jalur sepeda yang telah terbangun mencapai 313,6 kilometer.

Dari keseluruhan jaringan tersebut, sepanjang 32,31 kilometer merupakan jalur sepeda terproteksi, terdiri atas 11,2 km pembatas planter box, 20,11 km tiang kerucut (stick cone), dan 1 km kanstin.

Selain itu, terdapat 23,29 kilometer jalur sepeda yang terintegrasi di atas trotoar, sementara sisanya memanfaatkan marka cat di bahu jalan raya.

Baca Juga :  Perpecahan Sosial sebagai Realitas Struktural

Pemprov. DKI Jakarta berniat mengkaji ulang keberadaan jalur sepeda di ibu kota. Langkah ini diambil karena fasilitas tersebut dinilai kurang efektif tingkat penggunaannya oleh pesepeda masih rendah, sementara pengendara motor justru kerap melintasinya.

Situasi ini tentu dilematis; anggaran APBD yang dialokasikan cukup besar, tetapi realita di lapangan menunjukkan fasilitas ini belum dimanfaatkan secara tepat dan penegakan hukum bagi pelanggar pun masih minim.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menjamin hak pesepeda atas fasilitas keselamatan di jalan.

Landasan hukum ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020, yang menempatkan penyediaan dan pengelolaan jalur sepeda sebagai kewajiban serta tanggung jawab langsung pemerintah.

Baca Juga :  Romo Wilfrid Valiance Doktor Pertama Keuskupan Maumere

Pengaturan mengenai fasilitas jalur sepeda berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya adalah fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 45 ayat (1) huruf b, menegaskan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi lajur sepeda.

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Langit Flores Mengabur: Masa Depan Lingkungan Dipertaruhkan
Tanah yang Menolak Dibungkam
Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik
Menemukan Kembali Harapan Yang Hilang (Menelisik Praktik Judi Online dalam Perspektif Ajaran Sosial Gereja)
Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan
Antara Panggung Sandiwara, Fenomena Ijazah, dan Filosofi Non Scholae Sed Vitae Discimus
Menutup Celah Calo dan Membuka Akses Kerja: Urgensi Kolaborasi Lintas Kecamatan dalam Sosialisasi dan Mini Job Fair Dinas Nakertrans Sikka
Pancasila sebagai ‘Kalimatun Sawa’ di Tengah Tantangan Zaman
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Langit Flores Mengabur: Masa Depan Lingkungan Dipertaruhkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Tanah yang Menolak Dibungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:49 WITA

Menemukan Kembali Harapan Yang Hilang (Menelisik Praktik Judi Online dalam Perspektif Ajaran Sosial Gereja)

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:56 WITA

Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan

Berita Terbaru

Opini

Tanah yang Menolak Dibungkam

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:14 WITA

Opini

Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:10 WITA