Jalur Sepeda di Jakarta: Antara Dilema Efektivitas, Mandat Regulasi, dan Solusi Masa Depan - FloresPos Net

Jalur Sepeda di Jakarta: Antara Dilema Efektivitas, Mandat Regulasi, dan Solusi Masa Depan

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Djoko Setijowarno

KEBERADAAN jalur sepeda di Jakarta kini berada di persimpangan jalan: di satu sisi dinilai kurang efektif di lapangan, namun di sisi lain merupakan mandat hukum dan investasi mobilitas masa depan.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, total panjang jaringan jalur sepeda yang telah terbangun mencapai 313,6 kilometer.

Dari keseluruhan jaringan tersebut, sepanjang 32,31 kilometer merupakan jalur sepeda terproteksi, terdiri atas 11,2 km pembatas planter box, 20,11 km tiang kerucut (stick cone), dan 1 km kanstin.

Selain itu, terdapat 23,29 kilometer jalur sepeda yang terintegrasi di atas trotoar, sementara sisanya memanfaatkan marka cat di bahu jalan raya.

Baca Juga :  Menolak Demi Ruang Hidup (Sisipan atas Sikap ALTER BKGF)

Pemprov. DKI Jakarta berniat mengkaji ulang keberadaan jalur sepeda di ibu kota. Langkah ini diambil karena fasilitas tersebut dinilai kurang efektif tingkat penggunaannya oleh pesepeda masih rendah, sementara pengendara motor justru kerap melintasinya.

Situasi ini tentu dilematis; anggaran APBD yang dialokasikan cukup besar, tetapi realita di lapangan menunjukkan fasilitas ini belum dimanfaatkan secara tepat dan penegakan hukum bagi pelanggar pun masih minim.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menjamin hak pesepeda atas fasilitas keselamatan di jalan.

Landasan hukum ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020, yang menempatkan penyediaan dan pengelolaan jalur sepeda sebagai kewajiban serta tanggung jawab langsung pemerintah.

Baca Juga :  Ketika Badai Mengguncang Perahu Gereja: Apakah Kita Masih Mau Mendayung?

Pengaturan mengenai fasilitas jalur sepeda berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 25 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya adalah fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 45 ayat (1) huruf b, menegaskan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi lajur sepeda.

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

‘Jeritan Sunyi’ di Tanah Lamaholot
Menjaga Urat Nadi Kepulauan: Dari Angkutan Perintis hingga RUU Daerah Kepulauan
Mencari Wajah Tuhan di Antara Puing
Bersyukur di Tengah Bencana: Menemukan ‘Rumah Sejati’ dan Pengharapan Pasca Gempa Flores
Transportasi Publik sebagai Jaring Pengaman Ekonomi Kawasan Selatan Subosukawonosraten
Dari Tenda Tidur ke Tenda Belajar
Ketika Nafas Mereka Berakhir di Lembah Baliem
Solidaritas yang Terluka di Tengah Bencana Gempa Flores
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:58 WITA

‘Jeritan Sunyi’ di Tanah Lamaholot

Senin, 14 September 2026 - 11:02 WITA

Menjaga Urat Nadi Kepulauan: Dari Angkutan Perintis hingga RUU Daerah Kepulauan

Minggu, 13 September 2026 - 18:35 WITA

Bersyukur di Tengah Bencana: Menemukan ‘Rumah Sejati’ dan Pengharapan Pasca Gempa Flores

Minggu, 13 September 2026 - 17:01 WITA

Transportasi Publik sebagai Jaring Pengaman Ekonomi Kawasan Selatan Subosukawonosraten

Sabtu, 12 September 2026 - 12:58 WITA

Dari Tenda Tidur ke Tenda Belajar

Berita Terbaru

Opini

‘Jeritan Sunyi’ di Tanah Lamaholot

Senin, 14 Sep 2026 - 14:58 WITA

Nusa Bunga

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Senin, 14 Sep 2026 - 10:02 WITA