Selain itu, pemberian insentif (bike-to-work incentive) oleh instansi pemerintah maupun swasta dapat memotivasi para pekerja untuk beralih menggunakan sepeda sebagai moda transportasi harian.
Pengawasan dan penegakan hukum perlu ditingkatkan melalui kombinasi teknologi dan penyiapan personel di lapangan.
Salah satunya dengan memasang kamera ETLE khusus di titik-titik rawan untuk menindak tegas pengendara motor atau mobil yang menerobos dan parkir di jalur sepeda.
Selain itu, penyiapan personel Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli sterilisasi secara rutin pada jam sibuk komuter (pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB) sangat penting agar jalur tetap aman dan lancar.
Catatan kritis
Keberadaan jalur sepeda pada dasarnya sangat penting, dengan catatan tidak dibangun secara setengah-setengah atau parsial. Jalur sepeda baru bisa berfungsi secara optimal apabila memiliki proteksi fisik yang memisahkannya dari kendaraan bermotor, bukan sekadar memanfaatkan marka cat.
Selain itu, jalurnya harus terkoneksi secara utuh dari pemukiman warga menuju pusat aktivitas atau transit publik, serta ditunjang oleh fasilitas pendukung, seperti tempat parkir sepeda (bike parking/lockers) yang aman di halte, stasiun, maupun area perkantoran. *
Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Editor : Wall Abulat










