Larangan Merokok Sambil Mengemudi - FloresPos Net

Larangan Merokok Sambil Mengemudi

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Djoko Setijowarno

UNTUK menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi,sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek.

Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran.

Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Khususnya pada Pasal 6 huruf e, yang secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi saat berkendara.

Baca Juga :  Integrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

Bagi pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur tegas dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000,00.

Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal.

Tantangan

Meskipun aturan hukum dan sanksi denda sudah jelas, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Berikut adalah rincian tantangan utama beserta upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

Baca Juga :  Transportasi Publik sebagai Jaring Pengaman Ekonomi Kawasan Selatan Subosukawonosraten

Pertama, minimnya kesadaran dan rendahnya empati. Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain.

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang sulit. Petugas di lapangan kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan.

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Upaya Mengendalikan Truk ODOL dari Gerbang Kawasan Industri
Bisnis Thrifting di Kota Kupang: Gaya Hidup Hemat yang Menggerakkan Ekonomi
Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern
Langit Flores Mengabur: Masa Depan Lingkungan Dipertaruhkan
Tanah yang Menolak Dibungkam
Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik
Menemukan Kembali Harapan Yang Hilang (Menelisik Praktik Judi Online dalam Perspektif Ajaran Sosial Gereja)
Menjaga Ruang Digital Tetap Bernas, Ketika Literasi Mengajak Kita Menebar Kebaikan Bukan Memadamkan Harapan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:01 WITA

Bisnis Thrifting di Kota Kupang: Gaya Hidup Hemat yang Menggerakkan Ekonomi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:33 WITA

Quo Vadis Benih Pangan Lokal di Era Pertanian Modern

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Langit Flores Mengabur: Masa Depan Lingkungan Dipertaruhkan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:14 WITA

Tanah yang Menolak Dibungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Ketika Sekolah Tidak Lagi Memanusiakan Peserta Didik

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:05 WITA