Larangan Merokok Sambil Mengemudi - FloresPos Net

Larangan Merokok Sambil Mengemudi

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Djoko Setijowarno

UNTUK menjaga keselamatan di jalan raya, pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi, baik bagi pengendara mobil maupun sepeda motor.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 106 Ayat (1), yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara teknis dan hukum, merokok mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi,sebab satu tangan sibuk memegang rokok atau korek.

Selain itu, gumpalan asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara apinya berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran.

Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Khususnya pada Pasal 6 huruf e, yang secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi saat berkendara.

Baca Juga :  Membongkar Museum Kepongahan Parlemen

Bagi pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi, sanksinya diatur tegas dalam Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000,00.

Aktivitas merokok saat mengemudi membawa dampak buruk bagi keselamatan jalan. Bagi pengendara itu sendiri, respons refleks akan melambat ketika harus mengambil tindakan darurat seperti mengerem mendadak. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar ke belakang riskan mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga ancaman kecelakaan fatal.

Tantangan

Meskipun aturan hukum dan sanksi denda sudah jelas, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan terjal. Berikut adalah rincian tantangan utama beserta upaya strategis yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.

Baca Juga :  Politik Adalah “Sakramen”

Pertama, minimnya kesadaran dan rendahnya empati. Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir atau naik motor hanyalah kegiatan biasa untuk mengusir kantuk atau kebosanan, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Pengendara sering tidak peduli bahwa abu dan bara api dari rokok mereka dapat terbang ke belakang dan merusak penglihatan pengendara lain.

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang sulit. Petugas di lapangan kesulitan menindak pelanggar secara real-time, terutama pengendara sepeda motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu rokok atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera jalanan.

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Geothermal Flores: Untuk Siapa?
Menjadi Korban Bukanlah Identitas Abadi
Anatomi Krisis Keselamatan Angkutan Barang
Menuju MUSPAS IX KAE: Dari Budaya Keprihatinan Menuju Budaya Harapan
Memori Kolektif dan Siklus Konflik dalam ‘Yang Runtuh Lalu Satu’
Milenial Keru-Baki dan Ikhtiar Merawat Persaudaraan
Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma
Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:03 WITA

Larangan Merokok Sambil Mengemudi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Geothermal Flores: Untuk Siapa?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:21 WITA

Menjadi Korban Bukanlah Identitas Abadi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:52 WITA

Anatomi Krisis Keselamatan Angkutan Barang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:39 WITA

Menuju MUSPAS IX KAE: Dari Budaya Keprihatinan Menuju Budaya Harapan

Berita Terbaru

Opini

Larangan Merokok Sambil Mengemudi

Senin, 10 Agu 2026 - 09:03 WITA