Perbaikan swadaya umumnya menggunakan material seadanya (seperti semen instan tanpa agregat yang tepat) dan sering mengabaikan aspek hidrologi (drainase).
Jalan yang diperbaiki asal-asalan akan cepat rusak kembali akibat beban kendaraan (overloading) dan cuaca. Hal ini membuat konektivitas antarwilayah menjadi tidak teratur, menghambat kelancaran arus logistik, dan menurunkan efisiensi waktu tempuh secara nasional.
Kedua, distorsi alokasi anggaran dan perencanaan. Dalam konsep penganggaran publik yang ideal, intervensi pemerintah didasarkan pada skala prioritas dan data kerusakan (misalnya melalui pavement management system).
Di sisi lain, pemerintah menjadi pasif, jika suatu wilayah terbiasa menyelesaikan masalah jalannya sendiri, pemerintah daerah berpotensi melakukan pembiaran secara struktural (moral hazard).
Anggaran yang seharusnya untuk pemeliharaan jalan (road maintenance) di APBD rentan dialihkan ke sektor lain yang kurang mendesak. Wilayah dengan masyarakat kelas menengah ke atas (yang memiliki kapasitas finansial untuk patungan) akan memiliki jalan yang lebih baik.
Sebaliknya, wilayah miskin akan semakin tertinggal karena warganya tidak mampu patungan, menciptakan ketimpangan kualitas ruang publik (infrastructure disparity).
Ketiga, degradasi keselamatan jalan (road safety hazards). Jalan rusak yang diperbaiki secara parsial dan swadaya sering kali justru menciptakan blind spot baru atau permukaan jalan yang tidak rata (bergelombang). Ketidakseragaman material dan teknik perbaikan berpotensi memicu kecelakaan, terutama bagi kendaraan roda dua dan angkutan barang dengan tonase besar.
Ketika terjadi kecelakaan di jalan yang diperbaiki warga, penegakan Pasal 273 UU No. 22/2009 (tentang sanksi bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak) menjadi kabur, karena secara faktual jalan tersebut telah diintervensi oleh pihak ketiga (warga).
Keempat, melemahnya kepercayaan publik (erosion of public trust). Dampak non teknis yang paling berbahaya bagi pembangunan nasional adalah runtuhnya kontrak sosial antara masyarakat dan negara.
Jika masyarakat merasa infrastruktur dasar harus mereka bangun sendiri, akan muncul apatisme terhadap kewajiban perpajakan, seperti PKB atau PBB. Masyarakat akan mempertanyakan urgensi menyetor pajak jika output pelayanan publik tidak dirasakan langsung.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










