Warga negara sudah membayar berbagai instrumen pajak (seperti Pajak Kendaraan Bermotor/PKB atau Pajak Bumi dan Bangunan/PBB).
Ketika mereka harus membayar lagi untuk infrastruktur dasar, muncul pertanyaan mengenai efektivitas alokasi anggaran belanja daerah.
Sering kali infrastruktur lokal (jalan lingkungan atau jalan kabupaten) kalah prioritas dibanding proyek kosmetik atau belanja rutin birokrasi.
Perbaikan jalan yang dilakukan secara swadaya umumnya menggunakan alat dan material seadanya, serta tanpa standar teknik sipil yang tepat (misalnya drainase yang kurang dipikirkan).
Akibatnya, perbaikan sering kali tidak bertahan lama dan berpotensi rusak kembali saat musim hujan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah) sebenarnya memiliki kewajiban hukum untuk segera memperbaiki jalan rusak demi mencegah kecelakaan.
Jika terjadi pembiaran yang mengakibatkan kecelakaan, regulasi mengatur adanya sanksi bagi penyelenggara jalan tersebut.
Aksi swadaya ini sebaiknya tetap diikuti dengan advokasi dan pelaporan resmi (misalnya melalui aplikasi pengaduan daerah atau forum Musrenbang) agar pemerintah setempat tetap mencatat dan mengalokasikan anggaran perawatan yang lebih permanen dan sesuai standar teknis di periode anggaran berikutnya.
Jika fenomena warga patungan memperbaiki jalan ini terus berulang dan dibiarkan menjadi hal yang lumrah, dampaknya tidak lagi sekadar masalah sosial, melainkan akan menekan dan mendistorsi cetak biru pembangunan Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).
Dampak Jangka Panjang
Secara jangka panjang, setidaknya ada empat dampak krusial terhadap sistem transportasi dan tata kelola infrastruktur.
Pertama, fragmentasi standardisasi dan kualitas infrastruktur. Sistem transportasi yang inklusif dan aman mensyaratkan adanya Standard Operational Procedure (SOP) yang ketat, mulai dari kemiringan jalan, ketebalan aspal, hingga sistem drainase.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










