Oleh: Anselmus DW Atasoge
PERISTIWA pemulangan 12 pekerja asal Jawa Barat dari tempat hiburan di Maumere oleh Gubernur Dedi Mulyadi seakan ‘membongkar luka lama’ tentang kerentanan martabat manusia di tanah Flores.
Kehadiran pemimpin daerah tersebut di kantor Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F) mengungkap adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kekerasan fisik, hingga ketidakpastian upah.
Di tengah bergulirnya proses hukum di Polres Sikka, publik kini menanti bagaimana posisi dan peran nyata Gereja Katolik sebagai institusi moral yang dominan di wilayah ini dalam menyikapi eksploitasi kemanusiaan tersebut.
Gereja Katolik memegang mandat spiritual dan sosial yang tak terpisahkan untuk menjadi benteng pertahanan utama bagi mereka yang terpinggirkan dan dieksploitasi.
Dalam dokumen Konstitusi Pastoral Gaudium et Spes Art. 1, ditegaskan bahwa kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan orang-orang zaman sekarang, terutama mereka yang miskin dan menderita, merupakan kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan murid-murid Kristus juga.
Amanat ini menempatkan posisi Gereja di Maumere secara teologis untuk berada tepat di samping para korban, memberikan perlindungan nyata sekaligus menjadi corong bagi mereka yang suaranya dibungkam oleh sistem kerja yang menindas. Hemat saya, Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRuK F) telah berada pada posisi ini.
Keberpihakan ini dipertegas oleh pemikiran teolog pembebasan Gustavo Gutiérrez, yang menyatakan bahwa Allah memiliki cinta yang istimewa bagi kaum miskin (dan juga yang menderita), bukan karena mereka lebih baik dari yang lain, tetapi karena mereka hidup dalam kondisi yang tidak manusiawi yang bertentangan dengan kehendak Sang Pencipta.
Berpijak pada gagasan tersebut, keterlibatan Gereja dalam kasus di Maumere tidak sebatas pada bantuan karitatif, melainkan kewajiban iman untuk melawan struktur yang ‘mendehumanisasi manusia’.
Dengan menghayati solidaritas ini, Gereja menjalankan tugas profetiknya untuk memastikan bahwa setiap jiwa yang terjerat dalam praktik perdagangan orang mendapatkan kembali martabatnya sebagai citra Allah yang merdeka.
Sejatinya, eksploitasi terhadap manusia melalui praktik TPPO merupakan penghinaan terhadap ‘citra Allah’ yang melekat pada setiap pribadi. Gereja perlu mempertegas keberpihakannya melalui aksi yang konkret, mulai dari pendampingan trauma hingga pengawasan terhadap tempat-tempat kerja yang berisiko tinggi.
Keseriusan Gereja dalam isu ini adalah bentuk implementasi dari ajaran sosial mengenai martabat tenaga kerja. Upaya perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat para korban sering kali terjepit dalam jeratan hutang dan intimidasi kekuasaan yang membuat mereka kehilangan hak dasarnya sebagai manusia.
Keterlibatan TRuK F dalam kasus ini sebenarnya merupakan representasi dari kerja keras elemen Gereja dan kemanusiaan di lapangan. Namun, tantangan ke depan menuntut sinergi yang lebih luas antara hirarki Gereja, kaum awam, dan pemerintah untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Gereja harus berani menyuarakan kebenaran secara profetik, menentang segala bentuk ‘perbudakan modern’ yang bersembunyi di balik industri hiburan. Ketegasan ini diperlukan agar wilayah yang kental dengan nilai religius ini tidak menjadi lahan subur bagi praktik-praktik yang merendahkan martabat manusia.
Pada akhirnya, keadilan bagi kedua belas jiwa ini adalah ‘tungku api’ yang menguji murninya emas iman seluruh umat. Gereja dipanggil untuk memastikan bahwa kepulangan para korban menuju pelukan keluarga tidak berhenti pada aksi perpindahan raga, melainkan fajar bagi pemulihan martabat yang selama ini terkoyak dalam sunyi.
Membasuh luka mereka adalah ibadat yang sejati, di mana Gereja harus merawat harapan yang nyaris padam agar kembali menyala, membuktikan bahwa setiap manusia, betapa pun rapuhnya, tetaplah permata berharga yang layak dijaga kedaulatannya.
Dengan berpegang pada kompas kasih dan keadilan, Gereja diharapkan terus menjadi detak jantung bagi tatanan sosial yang menjunjung tinggi tiap tetes keringat para pekerja sebagai tetesan doa.
Hanya melalui tindakan nyata dan keberanian moral yang tak tergoyahkan, Gereja dapat mengukir makna “Kabar Baik” di atas tanah yang sedang berduka ini.
Kehadiran Gereja haruslah menjadi rumah teduh bagi mereka yang tertindas dan memanggul beban berat, memastikan bahwa keadilan bukan sekadar gema di menara lonceng, melainkan kenyataan yang menghangatkan kehidupan setiap orang yang terhina.*
Penulis adalah Staf Pengajar Stipar Ende










