Menjadi Guru di Indonesia “Hidup Diantara Cinta dan Diskriminasi” Kebijakan Pemerintah (Sebagai Refleksi Hari Guru) - FloresPos Net

Menjadi Guru di Indonesia “Hidup Diantara Cinta dan Diskriminasi” Kebijakan Pemerintah (Sebagai Refleksi Hari Guru)

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 09:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Yakobus Gunardi Waret

“Guru hidup di antara kewajiban tulus dan kasih sayang (cinta) dalam mendidik, namun disaat yang sama seringkali berhadapan dengan perlakuan tidak adil atau (diskriminasi kebijakan) terkait profesi, kesejahteraan atau status mereka”

Dalam sejarah panjang bangsa Indonesia, tepatnya pada tanggal 25 November akan memperingati hari guru nasional (HGN). Hari Guru Nasional secara resmi ditetapkan pada tahun 1994 melalui keputusan presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional.

Momen ini dipandang sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi resmi dari negara dan masyarakat atas dasar dedikasi serta pengorbanan para guru, yang sering disebut sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”.

Pada HGN, juga para guru untuk merenungkan atau merefleksi kembali peran, tantangan, dan pencapaian mereka dalam dunia pendidikan. Ini mendorong guru untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran.

Baca Juga :  Fokus pada Pelayanan Publik: Mengatasi Kendala Kapal Nelayan Flores Timur demi Kesejahteraan Nelayan

Dalam hal ini juga tidak hanya guru yang merefleksi tentang perjalanan panjang dan pencapaian pembelajaran tetapi juga negara atau pemerintah semestinya harus merefleksikan atas kebijakan mereka terhadap dunia pendidikan di indonesia dari tahun-ketahun.

Apakah kebijakan mereka telah diterima atau di terapkan dengan baik di lingkup pendidikan. Salah satu kebijakan dari tahun-ketahun yang dibuat oleh pemerintah untuk merubah kurikulum adalah cerminan dari keinginan kuat untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan global.

Kebijakan pemerintah yang diterapkan didunia pendidikan di Indonesia tidak hanya perubahan kurikulum tetapi juga kebijakan tentang kesejahteraan guru-guru yang mengabdi di Indonesia tidak hanya guru yang mengajar disekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta perlu mendapatkan perhatian serius dan mendapatkan perlakuan yang sama oleh pemerintah.

Baca Juga :  SVD: Dari Logos Menuju ‘Filosof Praksis’

Tetapi realita yang terjadi di Indonesia saat ini adalah pemerintah melahirkan system diskriminasi dibidang pendidikan terutama dalam perekrutan guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana dalam kebijakan ini pemerintah tidak mengijinkan guru yang mengajar disekolah swasta untuk mengikuti tes PPPK.

Dasar hukum utama yang melarang guru swasta mengikuti tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berasal dari regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal ini ditegaskan pada Pasal 32 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menutup kesempatan bagi guru honorer swasta untuk mendaftar mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Kritik Itu Vitaminnya Demokrasi
Menenun Indonesia dari Kampung (Membidik Kampus Lokal sebagai Persemaian Intelektual)
Merawat Kesehatan Mental Melalui Konseling Individu
Perempuan Manggarai: Memulihkan Mahkota yang Retak
Ketika “Kartini” Menjadi Simbol yang Berebut Makna
Di Balik Senyum dan Kebersamaan (Catatan Reflektif atas Kisah Kematian Bunuh Diri di NTT)
Doa, Etika Publik dan Harapan Perdamaian
Kondisi Fiskal Flores Timur dan Euforia Pencinta Sepak Bola
Berita ini 635 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:17 WITA

Kritik Itu Vitaminnya Demokrasi

Rabu, 22 April 2026 - 20:28 WITA

Merawat Kesehatan Mental Melalui Konseling Individu

Selasa, 21 April 2026 - 12:56 WITA

Perempuan Manggarai: Memulihkan Mahkota yang Retak

Selasa, 21 April 2026 - 12:07 WITA

Ketika “Kartini” Menjadi Simbol yang Berebut Makna

Rabu, 15 April 2026 - 21:12 WITA

Di Balik Senyum dan Kebersamaan (Catatan Reflektif atas Kisah Kematian Bunuh Diri di NTT)

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Nagekeo Dapat Jatah 3 Kampung Nelayan Merah Putih

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:47 WITA

Nusa Bunga

APBD 2026, Nol Pembangunan Fisik Manggarai Barat

Jumat, 24 Apr 2026 - 10:43 WITA

Opini

Kritik Itu Vitaminnya Demokrasi

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:17 WITA