Dalam pasal-pasal, ayat-ayat ini sangat jelas pemerintah menerapkan system ketidak adilan terjadi dalam dunia pendidikan saat ini dimana yang memberi kesempatan mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya guru-guru honorer yang ada di lembaga pemerintah saja.
Menjadi Guru yang Mencintai
Menjadi seorang guru tidaklah mudah, dimana guru menjadi pilar utama dalam membangun dan membentuk karakter dan menumbuhkan cara berpikir kritis bagi anak didik agar mereka kembali ke masyarakat bisa membawa perilaku baik, lebih inklusif, dan berempati.
Kehadiran guru bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing, mentor, dan contoh teladan bagi siswa. Guru juga membentuk karakter siswa, mengajarkan keterampilan social dan mempersiapkan mereka untuk hidup ditengah masyarakat yang kehidupannya sangat kompleks.
Menjadi seorang guru merupakan pekerjaan yang sangat menantang karena guru berada ditengah keberagaman karakter peserta didik. Ini menjadi tantangan serius bagi guru untuk menciptakan kenyamanan pembelajaran di dalam kelas atau dilingkungan sekolah.
Untuk mewujudkan hal ini guru harus terus belajar untuk menambah keahlian mereka miliki dalam membimbing generasi penerus bangsa agar memiliki karakter baik, baik dilingkungan sekolah maupun dilingkungan masyarakat.
Ditengah banyak tantangan yang dirasakan oleh guru, selain dari tantangan menghadapi keberagaman karakter dan ditantang terus belajar untuk meningkatkan profesionalitas sebagai pendidik guru juga dihadapkan dengan tantangan yang lebih memperihatinkan yaitu upah guru tidak sesuai dengan pengorbanan yang mereka berikan terhadap pendidikan di indonesia saya rasa persoalan ini akan berdampak besar bagi persoalan pendidikan di Indonesia.
Tetapi dalam hal ini guru tidak melihat tantangan upah guru kecil sebagai penghalang semangat mereka untuk terus maju dan meningkatkan mutu pendidikan sebagaimana yang diinginkan oleh pemerintah Indonesia karena guru mencintai dan menekuni profesinya.
Diskriminasi Kebijakan Pemerintah
Ditengah gempuran para guru berusaha memajukan lembaga pendidikan di indonesia dengan terus belajar mengikuti perkembangan teknologi dan keinginan dari pemerintah indonesia untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan indonesia emas 2045. Justru guru mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau diskriminasi oleh pemerintahnya sendiri.
Pemerintah secara terbuka mengajarkan tentang ketidak adilan di negara yang dari dulu berusaha menciptakan system pemerintah yang berasaskan keadilan seperti yang dinyatakan dalam sila Pancasila ”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Guru-guru di Indonesia mengharapkan pemerintah tidak membeda-bedakan guru negeri dan guru swasta statusnya negara ini. Dua-duanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama yaitu mengabdi untuk negara dan punya misi yang sama mencerdaskan anak-anak bangsa.
Editor : Wall Abulat
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










