BAJAWA, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Apel Gabungan, Kamis (23/4/2026) di halaman Kantor Bupati setempat. Apel itu dalam rangka mewujudkan Ngada tertib aset dan taat pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemda.
Apel Gabungan tersebut dihadiri Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah Kabupaten Ngada, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPMDP3A, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Perangkat daerah tersebut umumnya memiliki kendaraan dinas.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai upaya penertiban administrasi dan pengelolaan kendaraan dinas secara menyeluruh,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ngada, Wilfridus Adjo dalam laporannya.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas,” tambahnya.
Dia menegaskan, kendaraan dinas memiliki peranan strategis dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, jelas dia, ditemukan beberapa hal penting yang mesti menjadi perhatian.
Di antaranya masih ada kendaraan dinas menunggak pajak, kelengkapan dokumen belum memadai seperti STNK atau bukti administrasi lainnya, serta kendaraan yang tidak memiliki dokumen sama sekali sehingga status legalitasnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Diperlukan verifikasi lanjutan untuk memastikan keabsahan data, kondisi kendaraan, serta kesesuaiannya dengan pencatatan aset daerah,” kata Wilfridus Adjo.
Sementara dalam arahannya, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada, Yohanes Ghae mengatakan data kendaraan dinas yang menunggak pajak harus dimaknai sebagai bahan refleksi bersama.
Ia menekankan sebagai aparatur sipil negara, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga negara, termasuk pembayaran pajak.
Ia mengatakan, data tunggakan kendaraan dinas periode 2021–2026 yang disampaikan pada kegiatan ini merupakan tahap pertama, dan akan dilanjutkan tahapan berikut untuk perangkat daerah lainnya.
Ia menyoroti masih banyak kendaraan dinas yang tidak tertib pengelolaan, termasuk kendaraan yang tidak sesuai fungsi penggunaan serta perpindahan aset yang tidak diikuti dengan administrasi yang baik, terutama saat mutasi jabatan.
Penjabat Sekda juga lebih lanjut menegaskan pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui skema opsen yang menjadi sumber pendapatan daerah. Karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan agar PAD dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengingatkan, bahwa pajak kendaraan dinas telah dianggarkan, sehingga perlu menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan. Selain itu, kepatuhan terhadap pajak kendaraan pribadi diharapkan menjadi bagian dari kesadaran.
Adapun data kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak di sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Ngada.
Sekretariat Daerah: 30 unit, Badan Keuangan dan Aset 80 unit, BPBD 6 unit, Dinas Dukcapil 29 unit, Dinas Pengendalian Penduduk 8 unit, Dinas Perikanan 7 unit, DLH 5 unit, Dinas P dan K 2 unit.
Dinas Kesehatan 68 unit, Dinas PUPRP 12 unit, Dinas Pertanian dan Peternakan 14 unit, Dinas Perhubungan 2 unit, RSUD Bajawa 3 unit dan gabungan (BPMP, PTSP, Perindustrian, Kecamatan Riung Barat, Kejaksaan, Sekwan, BKPMD) 7 unit.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengecekan langsung kendaraan dinas dan penempelan stiker sebagai penandaan dan pengawasan terhadap kendaraan yang telah terdata. *
Penulis : Wim de Rosari
Editor : Wentho Eliando










