Pihak PLN diminta menghadirkan tim penyusun analisa dampak lingkungan. Rencananya, seminar akan diadakan kembali pada 22 Agustus 2024. Namun karena bertepatan dengan momen pembangunan rumah adat di Atakore, lokasi seminar berpindah ke Waiwejak, Desa Nubahaeraka.
Seminar ini menghadirkan narasumber: Aimin (Ahli Geologi), Dosen Pascasarjana Bidang Geothermal Bandung dan Gregorius Juang Pati Lajar yang bekerja di PLTP dan pernah menjadi Manajer PLTP Kamojang, Gunung Salak, Drajat serta Manager PLTP Wilayah Jawa-Bali.
Pakar yang dihadirkan ini disiapkan pihak PT PLN dan tidak ada pihak independen yang dilibatkan. Dalam seminar ini, para peserta kritis mempertanyakan bagaimana soal UKL/UPL, sosialisasi kepada warga, mengapa studi banding selalu di PTLP Kamajong, Jawa Barat.
Bagaimana dengan geothermal di Mataloko yang saat ini bermasalah dan Poco Leok di Ruteng? Bagaimana dengan bencana Alam Waiteba tahun 1979? Apakah struktur tanah memungkinkan untuk pengeboran geothermal, dan berbagai pertanyaan kritis lainnya.
Gagalnya pengeboran Wallpad AT-2 di Atakore karena ada rongga sehingga sempat dimasukkan ribuan batako dan semen, longsor dan lapisan tanah pengeboran yang menyebabkan alat pengeboran patah dan tidak bias diangkat sampai detik ini. Tidak ada kajian ilmiah dari sudut pandang geokimia dan geofisika yang nantinya merekomendasikan melanjutkan atau stop.
Dalam seminar itu ada perang klaim kepemilikan Ina Kar (dapur alam) antara suku Wawin dan suku Puhun.
Penjabat Bupati Tapobali merekomendasikan agar kedua suku harus menyamakan persepsi: siapa sebenarnya pemilik Ina Kar (Dapur Alam). Mungkin saja orang-orang ini belum membaca buku Piet Ata Tukan “Budaya Desa Atakore” (Ruteng,2019).
Buku itu menguraikan sejarah kedua suku itu dan juga ritus-ritus yang sudah dibuat selama ini oleh dua suku ini tidak ada masalah. Masalah kepemilikan ini muncul setelah masuknya proyek geothermal. Terjadi perang adat: siapa yang lebih berhak membuat ritus atau seremoni adat untuk pengeboran sumur geothermal.
Orang Watuwawer mengenal “Ahar Tu” yang berarti ritus untuk suatu tujuan tertentu harus melibatkan semua kepala suku dan pemangku adat Ahar Tu. Demikian juga soal kepemilikan tanah ulayat, baik yang ada di Watuwawer, Desa Atakore maupun di Waiwejak, Desa Nubaheraka.
Maka direkomendasikan agar masyarakat yang memiliki tanah ulayat diberi kesempatan mendata tanahnya sesuai sertifikat dan memberi kesempatan kepada pemilik tanah menentukan: apakah rela menyerahkan tanah atau menjual tanah untuk pengeboran sumur geothermal atau menolaknya.
Karena ada juga perbedaan pendapat tentang Ahar Tu maka direkomendasikan agar Desa Lewogroma dan Desa Watuwawer membuat pertemuan untuk menyamakan persepsi tentang sejarah Ahar Tu. Masyarakat Ahar Tu pada akhirnya menentukan sikap: apakah menolak atau menerima pengeboran Sumur Geothermal.










