Kedua, Desa Atakore adalah desa budaya yang memiliki beragam budaya dengan situs dan ritus budaya yang dianggap keramat dan sakral khususnya lokasi Ina Kar (Dapur Alam) dimana situs-situs itu tidak bisa dipindahkan dengan kehadiran pengeboran geothermal.
Ketiga, lahan pertanian yakni tanah ulayat yang diwariskan nenek moyang secara turun temurun adalah ibu bumi yang menghidupi warga dari generasi ke generasi. Di lahan pertanian ini ada berbagai hasil bumi yang warga olah dan rawat setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Apabila tanah diambil secara paksa, maka sama halnya membunuh tubuh dan menghentikan nafas hidup kami. Merampas tanah secara paksa sama dengan merampas dan membunuh nyawa warga. Maka seluruh warga pemilik tanah menolak dengan membuat surat pernyataan penolakan di atas meterai.
Keempat, lokasi pengeboran sumur geothermal sangat berdekatan dengan Lokasi Ina Kar (Pemilik Dapur Alam) dimana setiap tahun ada ritus sebagai ungkapan rasa syukur karena Ina Kar telah memberi tempat yang unik, yang tidak ada di tempat lain untuk memasak makanan secara alamiah.
Dan tempat istimewa itu akan terganggu dengan pengeboran sumur geothermal. Warga menolak keras upaya PLN menghalangi ekspresi hati Nurani rakyat.
Kelima, lokasi pengeboran sumur geothermal sangat berdekatan juga dengan permukiman warga Desa Atakore, dusun Lewokoba dan desa-desa lain yang berdekatan dengan lokasi pengeboran yang bisa saja berdampak buruk pada polusi udara melalui gas beracun, dan bisa berakibat keringnya atau tercemarnya mata air terutama mata air Ahar Tu Wei Kating di Lewogroma, dan juga sumur air di Watuwawer serta sumber air panas lainnya.
Keenam, lokasi pengeboran sumur geothermal di Atadei khususnya di Desa Atakore dan sekitarnya merupakan lokasi zona merah dimana pernah terjadi bencana alam pada tahun 1979 yang menelan korban di atas 500 jiwa. Artinya, sumur geothermal yang dibor adalah wilayah patahan, berongga yang harus membutuhkan kajian ilmiah yang lebih mendalam karena kondisi struktur tanah seperti ini bisa menimbulkan bencana baru.
Ketujuh, Sesa Atakore- Watuwawer adalah Desa Wisata yang sudah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Lembata karena berbagai situs dan ritus budaya. Di Watuwawer juga ada situs rohani Pater Koendrad Beecker, SVD, yang telah ditetapkan Keuskupan Larantuka menjadi tempat ziarah bagi seluruh umat. Karena itu biarkan warga menata desa menjadi desa pariwisata dan jangan dihancurkan dengan proyek ambisius sarat kemudaratan.
Kedelapan, bersama pemangku adat Ahar Tu (Kepala Suku Wawin, Suku Puhun) dan seluruh kepala suku Ahar Tu, warga akan membuat seremoni adat sebagai bentuk penolakan terhadap pengeboran sumur geothermal. Maka hentikan intimidasi, penggunaan cara-cara yang tidak etis dan tidak bermoral yang memecah belah warga Atakore/Ahar Tu yang selama ini hidup aman, damai dan harmonis.
Kami warga Desa Atakore juga mengutuk keras segelintir warga Atakore yang demi kepentingan sesaat atau tergiur dengan uang dan janji-janji manis dari pihak PLN ikut mendukung geothermal.










