Buku, Pemahaman dan Tindakan Destruktif - FloresPos Net

Buku, Pemahaman dan Tindakan Destruktif

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 15:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anselmus Dore Woho Atasoge

Anselmus Dore Woho Atasoge

Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge

KASUS penyitaan buku oleh aparat kepolisian terhadap pelaku perusakan pos polisi di Sidoarjo memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar tindakan hukum: bagaimana negara memahami relasi antara ide, tindakan, dan tanggung jawab sosial?

Ketika buku menjadi barang bukti, dan pembacaan dianggap sebagai pemicu tindakan kriminal, kita perlu bertanya: apakah membaca adalah kejahatan? Dan jika karakter seseorang dibentuk oleh lingkungan, mengapa orang tua, guru, atau dosen tidak ikut ditangkap

Pertanyaan-pertanyaan ini diajukan oleh Pater Dr. Otto Gusty, Rektor IFTK Ledalero di laman Facebook-nya, Sabtu, 20 September 2025.

Bagi saya, pertanyaan Pastor Dosen di bidang filsafat ini bukan sekadar retoris. Jika ditukik lebih dalam, pertanyaan Pater Gusty hendak mengungkap kekeliruan logika dalam pendekatan aparat terhadap tindakan individu.

Baca Juga :  Sepak Bola sebagai Puisi Sosial

Jika membaca buku tertentu dianggap sebagai penyebab langsung tindakan destruktif, maka konsekuensinya adalah menyalahkan seluruh ekosistem pembentukan karakter: keluarga, pendidikan, pergaulan. Namun, pendekatan semacam ini mengabaikan prinsip dasar dalam hukum dan filsafat moral yakni tanggung jawab individu.

Dari perspektif filsafat hukum, tindakan seseorang harus dilihat sebagai hasil dari pilihan sadar. Tidak hanya berhenti pada tilikan semata sebagai produk dari pengaruh eksternal. Membaca karya Karl Marx, misalnya, tidak serta-merta menjadikan seseorang revolusioner atau perusak.

Baca Juga :  Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa: Menguak Modus dan Solusi

Ribuan akademisi, mahasiswa, dan aktivis membaca Marx setiap hari, namun tidak melakukan kekerasan. Artinya, ide tidak identik dengan aksi, dan pemahaman tidak selalu berujung pada tindakan destruktif.

Jika aparat menyita buku sebagai bukti niat jahat, maka mereka telah menyederhanakan sebab tindakan manusia secara berbahaya.

Fenomena ini tidak hanya melahirkan sikap dan bentuk anti-intelektualisme, melainkan juga merupakan sebuah bentuk pengabaian terhadap kompleksitas psikologis, sosial, dan politik yang melatarbelakangi tindakan seseorang.

Bukan tidak mungkin tindakan ini membuka ruang bagi kriminalisasi pemikiran, yang bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan hak atas informasi.

Berita Terkait

Memori Kolektif dan Siklus Konflik dalam ‘Yang Runtuh Lalu Satu’
Milenial Keru-Baki dan Ikhtiar Merawat Persaudaraan
Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma
Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global
Gereja Asia, Polarisasi Afektif dan Persatuan yang Kredibel
Menyelamatkan Masa Depan Anak dari Bayang-Bayang Kekerasan di Flores Timur
Sinodalitas sebagai Jalan Rekonsiliasi
Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:29 WITA

Memori Kolektif dan Siklus Konflik dalam ‘Yang Runtuh Lalu Satu’

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:25 WITA

Milenial Keru-Baki dan Ikhtiar Merawat Persaudaraan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:17 WITA

Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma

Senin, 27 Juli 2026 - 06:33 WITA

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WITA

Gereja Asia, Polarisasi Afektif dan Persatuan yang Kredibel

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Weekend Sekami–‘Anak-anak Menjadi Pelopor Perlindungan’

Senin, 3 Agu 2026 - 20:20 WITA

Nusa Bunga

Harga Cabe Rawit di Manggarai Barat 70 Ribu Per Kilogram

Senin, 3 Agu 2026 - 14:08 WITA