Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
KASUS penyitaan buku oleh aparat kepolisian terhadap pelaku perusakan pos polisi di Sidoarjo memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar tindakan hukum: bagaimana negara memahami relasi antara ide, tindakan, dan tanggung jawab sosial?
Ketika buku menjadi barang bukti, dan pembacaan dianggap sebagai pemicu tindakan kriminal, kita perlu bertanya: apakah membaca adalah kejahatan? Dan jika karakter seseorang dibentuk oleh lingkungan, mengapa orang tua, guru, atau dosen tidak ikut ditangkap
Pertanyaan-pertanyaan ini diajukan oleh Pater Dr. Otto Gusty, Rektor IFTK Ledalero di laman Facebook-nya, Sabtu, 20 September 2025.
Bagi saya, pertanyaan Pastor Dosen di bidang filsafat ini bukan sekadar retoris. Jika ditukik lebih dalam, pertanyaan Pater Gusty hendak mengungkap kekeliruan logika dalam pendekatan aparat terhadap tindakan individu.
Jika membaca buku tertentu dianggap sebagai penyebab langsung tindakan destruktif, maka konsekuensinya adalah menyalahkan seluruh ekosistem pembentukan karakter: keluarga, pendidikan, pergaulan. Namun, pendekatan semacam ini mengabaikan prinsip dasar dalam hukum dan filsafat moral yakni tanggung jawab individu.
Dari perspektif filsafat hukum, tindakan seseorang harus dilihat sebagai hasil dari pilihan sadar. Tidak hanya berhenti pada tilikan semata sebagai produk dari pengaruh eksternal. Membaca karya Karl Marx, misalnya, tidak serta-merta menjadikan seseorang revolusioner atau perusak.
Ribuan akademisi, mahasiswa, dan aktivis membaca Marx setiap hari, namun tidak melakukan kekerasan. Artinya, ide tidak identik dengan aksi, dan pemahaman tidak selalu berujung pada tindakan destruktif.
Jika aparat menyita buku sebagai bukti niat jahat, maka mereka telah menyederhanakan sebab tindakan manusia secara berbahaya.
Fenomena ini tidak hanya melahirkan sikap dan bentuk anti-intelektualisme, melainkan juga merupakan sebuah bentuk pengabaian terhadap kompleksitas psikologis, sosial, dan politik yang melatarbelakangi tindakan seseorang.
Bukan tidak mungkin tindakan ini membuka ruang bagi kriminalisasi pemikiran, yang bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan hak atas informasi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










