KUPANG, FLORESPOS.net-Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban memberikan klarifikasi sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi yang tidak benar di media sosial maupun media lainnya.
Informasi yang beredar menyebutkan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo dilantik atau dinobatkan sebagai “Raja Timur”.dalam Karnaval Budaya di Kota Kupang.
“Ketua Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban hadir dalam kegiatan tersebut sebagai tamu undangan dalam kapasitasnya sebagai tokoh adat Timor,” sebut Pina Ope Nope, Sekertaris Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban dalam rilisnya yang diterima Minggu (2/8/2026).
Dalam rilis yang ditandatangani juga oleh Ketua Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Wemrids M.Nope tersebut dikatakan, Joko Widodo hadir sebagai tamu kehormatan untuk menghadiri rangkaian kegiatan kebudayaan yang diselenggarakan atas inisiasi Wali Kota Kupang.
Disebutkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya diberi kesempatan untuk menyampaikan sepatah dua patah kata kepada Joko Widodo selaku mantan Presiden RI.
Juga sekaligus mengalungkan selendang tenun khas Timor sebagai bentuk penghormatan, penerimaan tamu adat, dan ungkapan persaudaraan sebagaimana lazim diberikan kepada tamu yang dihormati.
“Kami menegaskan bahwa prosesi tersebut bukan merupakan penobatan, pelantikan, ataupun pengangkatan sebagai Raja Timur maupun gelar serupa, melainkan semata-mata sebagai bentuk penghormatan kepada seorang tamu kehormatan,” sebut PMH Adat dan Budaya Amanuban.
PMH Adat dan Budaya Amanuban menegaskan, tidak pernah ada agenda, prosesi, keputusan, ataupun kesepakatan dari para raja yang hadir dalam acara ini untuk menobatkan Joko Widodo sebagai “Raja Timur”.
Dengan demikian, informasi yang menyatakan hal tersebut adalah tidak benar dan informasi yang menyesatkan tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun narasi yang tidak sesuai dengan fakta demi kepentingan politik praktis.
“Narasi tersebut berpotensi merusak kewibawaan para Raja di Pulau Timor serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai paternal, yakni penghormatan kepada para pemimpin adat yang menjadi bagian dari kultur Atoin Meto,” ungkap mereka.
PMH Adat dan Budaya Amabuban mengatakan, lembaga adat dan para Raja di Pulau Timor berdiri di atas nilai-nilai budaya, sejarah, persaudaraan, dan martabat masyarakat Timor.
Oleh karena itu, pihaknya dari Sonaf Amanuban sangat menyesalkan segala bentuk upaya memelintir atau memanfaatkan kegiatan adat dan kebudayaan untuk kepentingan politik praktis.
Dijelaskan, dalam tradisi kerajaan di Timor, seseorang hanya dapat dikukuhkan sebagai raja apabila memiliki hubungan genealogis dan historis dengan kerajaan yang bersangkutan.
Selain itu, memenuhi ketentuan hukum adat yang berlaku, memperoleh persetujuan tokoh adat yang berwenang, serta melalui tata cara pengukuhan pilun pilu ma solon so’it.
“Prosesi penyambutan tamu adat tidak dapat dimaknai sebagai penobatan atau pengangkatan seseorang menjadi raja,” ungkap PMH Adat dan Budaya Amanuban.
PMH Adt dan Budaya Amanuban mengajak seluruh masyarakat, khususnya masyarakat adat di Pulau Timor, agar bersikap kritis, bijaksana, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Mereka menegaskan, jangan biarkan ruang-ruang adat yang menjadi symbol persatuan dan penghormatan terhadap warisan leluhur dijadikan alat untuk menciptakan kegaduhan maupun memecah belah persaudaraan.
Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban mengatakan, perbedaan pandangan politik merupakan hak setiap warga negara.
Pihaknya meminta kepada seluruh pihak agar menghormati Marwah lembaga adat dan tidak menyeret para raja maupun institusi adat ke dalam narasi politik praktis yang berpotensi merendahkan kehormatan, kewibawaan, dan martabat para Raja di Pulau Timor maupun masyarakat Timor seluruhnya.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkas Wemrids M.Nope selaku Ketua Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban dan Pina Ope Nope selaku Sekertaris. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










