Transisi Energi, Tapi Bukan Transisi Keadilan - FloresPos Net - Page 2

Transisi Energi, Tapi Bukan Transisi Keadilan

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pascual Semaun, SVD

Pascual Semaun, SVD

Pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat yang hidup bergantung pada alam adalah bentuk ketidakadilan ekologis dan sosial yang memperkuat struktur penindasan.

Penolakan masyarakat di Wae Sano, Poco Leok, Sokoria, dan Atadei terhadap proyek panas bumi bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan atau teknologi.

Penolakan ini didasarkan pada tidak adanya pelibatan yang bermakna, tidak tersedianya informasi yang transparan, serta dampak langsung berupa kerusakan lingkungan, perampasan tanah adat, dan gangguan terhadap kehidupan sosial-budaya.

Narasi Resmi yang Menutup Realitas Warga

Pemerintah dan perusahaan sering mengklaim bahwa proyek panas bumi telah melalui kajian ilmiah, disertai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap, serta mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Baca Juga :  Antara Lari 5 Menit, Slot Judol dan Etika Pejabat

Namun masyarakat yang hidup di sekitar wilayah proyek mengetahui bahwa klaim tersebut tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.

Tim teknis hanya datang dalam waktu singkat, tidak tinggal bersama warga, dan laporan yang dihasilkan tidak menggambarkan penderitaan dan kerusakan nyata yang dialami komunitas lokal.

Padahal, AMDAL seharusnya menjadi instrumen perlindungan lingkungan dan sosial, bukan sekadar formalitas administratif yang mengabaikan suara masyarakat terdampak. Ketika proses konsultasi tidak dilakukan secara mendalam, AMDAL kehilangan fungsinya sebagai alat pencegahan dan pengendalian risiko.

Baca Juga :  Aktaion dan Cermin Kekuasaan

Lebih dari itu, implementasi proyek dijalankan dengan pendekatan koersif: warga dikriminalisasi, diintimidasi, dipecah belah, dan bahkan dicap sebagai anti-pembangunan. Ini bukan dialog demokratis, melainkan tindakan represif yang bertentangan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

FPIC adalah hak masyarakat adat dan komunitas lokal untuk menyatakan persetujuan atau penolakan secara bebas (tanpa paksaan atau tekanan), didahulukan (sebelum proyek dimulai), dan diinformasikan (berdasarkan informasi yang lengkap dan mudah dipahami).

Prinsip ini ditegaskan dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenouf Peoples (UNDRIP, 2007), namun sering kali diabaikan dalam pelaksanaan di lapangan.

Berita Terkait

Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi
Ketika Solidaritas Ekonomi Berubah Menjadi Jerat Utang
Integrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim
Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital
Yeremia dan Rubuhnya Berhala Modern
Inovasi Pembiayaan dan Keadilan Mobilitas Transportasi Publik
Merayakan Iman, Bukan Mengorbankan Masa Depan Anak (catatan atas perayaan Sambut Baru)
Menagih Janji Konektivitas di Perbatasan: Menyelamatkan Krayan dari Keterisolasian Multidimensi
Berita ini 474 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:27 WITA

Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi

Minggu, 27 September 2026 - 16:43 WITA

Integrasikan Angkutan Umum ke Kawasan Permukiman, Mendorong Revisi UU LLAJ dan Perkim

Minggu, 27 September 2026 - 12:58 WITA

Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital

Jumat, 25 September 2026 - 11:45 WITA

Yeremia dan Rubuhnya Berhala Modern

Rabu, 23 September 2026 - 17:36 WITA

Inovasi Pembiayaan dan Keadilan Mobilitas Transportasi Publik

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Realisasi Sementara PAD Manggarai Barat 65 Persen

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:57 WITA

Opini

Antara Janji Energi Hijau dan Jeritan Ekologi

Senin, 28 Sep 2026 - 16:27 WITA