Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri (PT Krisrama Pelanggar HAM atau Sebenarnya Korban?) - FloresPos Net - Page 2

Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri (PT Krisrama Pelanggar HAM atau Sebenarnya Korban?)

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P. Dr Alexander Jebadu SVD

P. Dr Alexander Jebadu SVD

Tindakan mereka ini jelas merupakan tindakan lawan diri sendiri. Tak perlu sembunyi-sembunyi. Tindakan ini jelas sangat konyol, tidak  elok dan menjadi obyek tertawaan banyak orang di seluruh Indonesia. Ini kenyataan yang  tidak bisa dihindari.

Belum lagi, menurut hukum korporasi, PTK adalah badan usaha yang abstrak (artificial person that exist only in the contemplation of law) yang berdiri  secara secara independen.

Hal itu artinya, PTK sebagai sebuah korporasi (perusahaan) bisa bertindak sendiri, bisa menuntut orang yang curi barang serta langgar hak usahanya, dan juga bisa dituntut di depan hukum kalau PTK langgar hak warga masyarakat manusia dan tuntutan-tuntutan pelanggan ini, menurut hukum korporasi yang diakui negara, sama sekali TIDAK BISA dilimpahkan dan dimintakan pertanggungjawaban dari investor sebagai pemilik legalnya.

Para investor, para direktur dan para manajer perusahaan itu kebal terhadap hukum positif.  Menurut hukum korporasi, kekebalan ini yang disebut dalam Bahasa Inggris “Corporate Limited Liability” (Tanggungjawab Terbatas Perusahaan) yang dalam Bahasa Indonesia lazim digunakan terjemahan yang maknanya kabur yaitu Perseroan Terbatas dan disingkat PT.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih di NTT: Peluang atau Ancaman bagi BUMDes?

Atas dasar itu, kalau tuduhan pelanggaran HAM di tanah HGU Nangahale diperkarakan di depan pengadilan negara dan tuduhan itu, misalnya, terbukti benar, maka investor PTK yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende sama sekali TIDAK BISA  dimintai pertanggungjawaban dan tidak bisa dipersalahkan dan tidak bisa dihukum.

Kalau begitu siapa yg harus dihukum atas pelanggaran HAM itu? Jawabannya adalah  PTK itu sendiri sebagai manusia abstrak hasil ciptaan hukum. Nah bagaimana PTK yang terbukti bersalah dapat dihukum?  PTK bisa ditangkap? PTK bisa dijebloskan ke dalam penjara? Jawabannya tidak juga.

PTK yang, misalnya, terbukti bersalah melanggar HAM, tidak bisa masuk penjara karena  PTK adalah entitas abstrak (artificial person) yang hanya ada dalam kontemplasi hukum. Paling-paling sebagai perusahaan, PTK menerima hukuman dengan membayar kerugian para korban dengan uang yang sudah diinvestasikan oleh investor di dalam PTK. Maka selesai persoalan.

Tetapi bagaimana kalau PTK ternyata tidak bersalah lakukan pelanggaran HAM?  Kalau PTK ternyata tidak terbukti salah melanggar HAM dari orang-orang yang dianggap korban di tanah HGU Nangahale, maka mereka ini  dan aktor intelektualnya harus dihukum. Alasannya adalah mereka telah  melanggar Hak PTK dengan serobot usaha PTK dan bermain hakim sendiri.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sikka Apresiasi Pra Reuni Keluarga Besar Lamakera Seluruh Indonesia

Nah secara historis dan secara hukum, status persoalan tanah HGU Nangahale yang dikelola oleh PTK sudah  jelas dan terang benderang. Sebelum tahun 1859 (166 tahun lalu), tanah Nangahale dan Patiahu adalah milik suku setempat. Ini tidak bisa disangkal. Lalu sejak tahun 1859, tanah-tanah suku Flores termasuk tanah Nangahale dan Patiahu dirampas perampok Belanda untuk dijadikan perkebunan kapas mereka yang kemudian dijual di pasar Eropa.

Tahun 1926, perusahaan penjajah Belanda jual tanah ini kepada Misi Gereja yang waktu itu dinakhodai misionaris SVD asal Belanda dan Jerman seharga F. 22 500 Gulden. Bukti pembelian masih tersimpan aman di Kantor Provinsi SVD Ende dan di Kantor Keuskupan Agung Ende di Ende.

Berita Terkait

Krisis sebagai Penggerak Transformasi
Republik Lapar, Pejabatnya Kenyang: Korupsi Sudah Jadi Lauk Wajib
Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?
Hindayana dan Kurikulum Keteladanan
Ende, Soekarno, dan Momen Lahirnya Pancasila
Dalam Pelukan Ine Maria Guadalupe
Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI
Sensus Ekonomi 2026: Menata Arah Perekonomian Kabupaten Ende Berbasis Data
Berita ini 5,287 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:05 WITA

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:05 WITA

Republik Lapar, Pejabatnya Kenyang: Korupsi Sudah Jadi Lauk Wajib

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:55 WITA

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:25 WITA

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:20 WITA

Ende, Soekarno, dan Momen Lahirnya Pancasila

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:20 WITA

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA