Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri (PT Krisrama Pelanggar HAM atau Sebenarnya Korban?) - FloresPos Net

Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri (PT Krisrama Pelanggar HAM atau Sebenarnya Korban?)

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P. Dr Alexander Jebadu SVD

P. Dr Alexander Jebadu SVD

Oleh P. Dr Alexander Jebadu SVD

KISRUH Tanah HGU Nangahale yang dikelola PT Krisrama (PTK) sejak 25 Januari 2025 belum selesai. Sekelompok warga masyarakat umat Gereja Katolik dan beberapa orang internal Gereja Katotlik sendiri melaporkan dan menuduh Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende melanggar HAM.

Kedua pihak ini, sebagai investor PTK, dilaporkan ke Komnas HAM di Jakarta, ke JPIC SVD sedunia di Kantor Superior Jenderalnya di Roma, ke Vivat SVD Internasional di New York dan ke UCA NEWS yang berkantor pusat di Paris-Perancis dan berkantor editorial di Bangkok-Thailand.

Tapi benarkah demikian? Benarkan Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende telah melakukan pelanggaran HAM? Atau sebaliknya, mereka justeru sebenarnya korban pelanggaran HAM

Untuk membedah jawaban atas pertanyaan ini, maka pertama-tama ada beberapa hal dasar yang mesti diketahui. Investor PTK itu ada dua yaitu Keuskupan Maumere (Uskup dan seluruh umatnya) dan Provinsi SVD Ende (Provinsial dan seluruh Pater/Bruder SVD di wilayah pelayanannya).

Baca Juga :  Tips Cerdas Sewa Bus Wisata Sekolah: Liburan Seru, Rombongan Aman dan Tenang

Menurut hukum perusahaan yang diakui oleh hukum negara Republik Indonesia, Uskup Maumere dan Pater Provinsial SVD Ende dengan seluruh anggotanya adalah pemilik legal dari PTK.

Kalau ada orang yang melaporkan bahwa ada pelanggaran HAM, maka pihak yang seharusnya dilaporkan itu adalah semua investor PTK yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende serta semua anggota yang mereka wakili sebagai pemilik legal dari PTK.

Jadi, sangat tidak benar dan tidak adil kalau orang hanya tuduh dan laporkan Uskup Maumere saja. Uskup Maumere tidak bisa dilapor sebagai pelanggar tunggal atas HAM. Provinsial SVD Ende juga harus turut dilaporkan. Mengapa? Ya, karena PTK dimiliki secara legal oleh kedua pihak ini. Laporan, yang dibuat hanya pada salah satu investor yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende tidak dilaporkan, membuat laporan itu diskriminatif atau biased alias berat sebelah.

Baca Juga :  Siswi SMASK Bhaktyarsa Maumere Terharu Bisa Tatap Muka Langsung dengan Wapres Gibran

Dengan demikian, dari segi ini saja, laporan dan tuduhan yang telah dibuat  sangat bermasalah karena tidak adil. Belum lagi nanti, kalau tuduhan itu ternyata tidak benar dan tuduhan tidak benar bisa menjadi bumerang untuk diri sendiri.

Masakan orang yang tak bersalah tidak lakukan smash balik. Kecuali kalau Uskup Maumere mau 100% meng-copy cara hidup Yesus Kristus. Tapi menurut saya, pengampunan tanpa hukuman (tanpa penitensi yang memadai) tidak membuat orang belajar dari kesalahan.

Lebih aneh lagi, orang yang melakukan tuduhan ini terhadap Uskup Maumere (dan seharusnya juga terhadap Provinsial SVD Ende) ini  adalah beberapa Pater SVD yang dalam kesatuan dengan Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende adalah pemilik legal dari PTK.

Berita Terkait

Solidaritas yang Terluka di Tengah Bencana Gempa Flores
Gempa dan Gempar: Dari Guncangan Alam Menuju Gerakan Meningkatkan Pendapatan Asli Rakyat Flores
Catatan Kemanusiaan Pascagempa Flores 2026: Tenda Pengungsian Bukan Tempat Aman bagi Perempuan dan Anak
Peran Strategis Inpres Jalan Daerah untuk Pemerataan Ekonomi dan Kawasan 3TP
Bencana, Apakah Membawa Berkah?
Gempa Tektonik Flores, Jurnalisme Terlibat, dan Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi
Menghubungkan Titik Terluar: Urgensi Transportasi Publik di Perbatasan Kalimantan Barat
Urgensitas Solidaritas Kemanusiaan Gempa Tektonik Flores dan Manajemen Kesiapsiagaan Bencana
Berita ini 5,313 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 19:11 WITA

Solidaritas yang Terluka di Tengah Bencana Gempa Flores

Senin, 7 September 2026 - 09:18 WITA

Gempa dan Gempar: Dari Guncangan Alam Menuju Gerakan Meningkatkan Pendapatan Asli Rakyat Flores

Senin, 7 September 2026 - 08:03 WITA

Catatan Kemanusiaan Pascagempa Flores 2026: Tenda Pengungsian Bukan Tempat Aman bagi Perempuan dan Anak

Kamis, 3 September 2026 - 17:41 WITA

Peran Strategis Inpres Jalan Daerah untuk Pemerataan Ekonomi dan Kawasan 3TP

Rabu, 2 September 2026 - 19:43 WITA

Bencana, Apakah Membawa Berkah?

Berita Terbaru

Pius Jemadu, S.Fil.

Opini

Solidaritas yang Terluka di Tengah Bencana Gempa Flores

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:11 WITA