Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri (PT Krisrama Pelanggar HAM atau Sebenarnya Korban?) - FloresPos Net

Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri (PT Krisrama Pelanggar HAM atau Sebenarnya Korban?)

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P. Dr Alexander Jebadu SVD

P. Dr Alexander Jebadu SVD

Oleh P. Dr Alexander Jebadu SVD

KISRUH Tanah HGU Nangahale yang dikelola PT Krisrama (PTK) sejak 25 Januari 2025 belum selesai. Sekelompok warga masyarakat umat Gereja Katolik dan beberapa orang internal Gereja Katotlik sendiri melaporkan dan menuduh Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende melanggar HAM.

Kedua pihak ini, sebagai investor PTK, dilaporkan ke Komnas HAM di Jakarta, ke JPIC SVD sedunia di Kantor Superior Jenderalnya di Roma, ke Vivat SVD Internasional di New York dan ke UCA NEWS yang berkantor pusat di Paris-Perancis dan berkantor editorial di Bangkok-Thailand.

Tapi benarkah demikian? Benarkan Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende telah melakukan pelanggaran HAM? Atau sebaliknya, mereka justeru sebenarnya korban pelanggaran HAM

Untuk membedah jawaban atas pertanyaan ini, maka pertama-tama ada beberapa hal dasar yang mesti diketahui. Investor PTK itu ada dua yaitu Keuskupan Maumere (Uskup dan seluruh umatnya) dan Provinsi SVD Ende (Provinsial dan seluruh Pater/Bruder SVD di wilayah pelayanannya).

Baca Juga :  Menjadi Dosen Abad 21 di Era Revolusi Industri 4.0 (Refleksi Atas Pelatihan PEKERTI UNDANA 2023)

Menurut hukum perusahaan yang diakui oleh hukum negara Republik Indonesia, Uskup Maumere dan Pater Provinsial SVD Ende dengan seluruh anggotanya adalah pemilik legal dari PTK.

Kalau ada orang yang melaporkan bahwa ada pelanggaran HAM, maka pihak yang seharusnya dilaporkan itu adalah semua investor PTK yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende serta semua anggota yang mereka wakili sebagai pemilik legal dari PTK.

Jadi, sangat tidak benar dan tidak adil kalau orang hanya tuduh dan laporkan Uskup Maumere saja. Uskup Maumere tidak bisa dilapor sebagai pelanggar tunggal atas HAM. Provinsial SVD Ende juga harus turut dilaporkan. Mengapa? Ya, karena PTK dimiliki secara legal oleh kedua pihak ini. Laporan, yang dibuat hanya pada salah satu investor yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende tidak dilaporkan, membuat laporan itu diskriminatif atau biased alias berat sebelah.

Baca Juga :  Hari Filsafat Sedunia (Catatan Tentang Kebajikan yang Cerdas)

Dengan demikian, dari segi ini saja, laporan dan tuduhan yang telah dibuat  sangat bermasalah karena tidak adil. Belum lagi nanti, kalau tuduhan itu ternyata tidak benar dan tuduhan tidak benar bisa menjadi bumerang untuk diri sendiri.

Masakan orang yang tak bersalah tidak lakukan smash balik. Kecuali kalau Uskup Maumere mau 100% meng-copy cara hidup Yesus Kristus. Tapi menurut saya, pengampunan tanpa hukuman (tanpa penitensi yang memadai) tidak membuat orang belajar dari kesalahan.

Lebih aneh lagi, orang yang melakukan tuduhan ini terhadap Uskup Maumere (dan seharusnya juga terhadap Provinsial SVD Ende) ini  adalah beberapa Pater SVD yang dalam kesatuan dengan Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende adalah pemilik legal dari PTK.

Berita Terkait

Gereja Asia, Polarisasi Afektif dan Persatuan yang Kredibel
Menyelamatkan Masa Depan Anak dari Bayang-Bayang Kekerasan di Flores Timur
Sinodalitas sebagai Jalan Rekonsiliasi
Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)
Membayar Pajak Versus Koruptor: Menjaga Napas dan Jiwa Peradaban
Spillover Effect Labuan Bajo dan Masa Depan Pantura Flores
Piala Dunia, ‘Keabadian’ Misi Jules Rimet dan Epistemologi Rerum Novarum
Membangun Bisnis Ramah Keanekaragaman Hayati Berbasis Masyarakat Lokal
Berita ini 5,301 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WITA

Gereja Asia, Polarisasi Afektif dan Persatuan yang Kredibel

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:18 WITA

Menyelamatkan Masa Depan Anak dari Bayang-Bayang Kekerasan di Flores Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:41 WITA

Sinodalitas sebagai Jalan Rekonsiliasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WITA

Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:49 WITA

Membayar Pajak Versus Koruptor: Menjaga Napas dan Jiwa Peradaban

Berita Terbaru