Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri (PT Krisrama Pelanggar HAM atau Sebenarnya Korban?) - FloresPos Net

Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri (PT Krisrama Pelanggar HAM atau Sebenarnya Korban?)

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P. Dr Alexander Jebadu SVD

P. Dr Alexander Jebadu SVD

Oleh P. Dr Alexander Jebadu SVD

KISRUH Tanah HGU Nangahale yang dikelola PT Krisrama (PTK) sejak 25 Januari 2025 belum selesai. Sekelompok warga masyarakat umat Gereja Katolik dan beberapa orang internal Gereja Katotlik sendiri melaporkan dan menuduh Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende melanggar HAM.

Kedua pihak ini, sebagai investor PTK, dilaporkan ke Komnas HAM di Jakarta, ke JPIC SVD sedunia di Kantor Superior Jenderalnya di Roma, ke Vivat SVD Internasional di New York dan ke UCA NEWS yang berkantor pusat di Paris-Perancis dan berkantor editorial di Bangkok-Thailand.

Tapi benarkah demikian? Benarkan Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende telah melakukan pelanggaran HAM? Atau sebaliknya, mereka justeru sebenarnya korban pelanggaran HAM

Untuk membedah jawaban atas pertanyaan ini, maka pertama-tama ada beberapa hal dasar yang mesti diketahui. Investor PTK itu ada dua yaitu Keuskupan Maumere (Uskup dan seluruh umatnya) dan Provinsi SVD Ende (Provinsial dan seluruh Pater/Bruder SVD di wilayah pelayanannya).

Baca Juga :  Hari Bapak Nasional dan Turnamen Eltari Memorial Cup 2025

Menurut hukum perusahaan yang diakui oleh hukum negara Republik Indonesia, Uskup Maumere dan Pater Provinsial SVD Ende dengan seluruh anggotanya adalah pemilik legal dari PTK.

Kalau ada orang yang melaporkan bahwa ada pelanggaran HAM, maka pihak yang seharusnya dilaporkan itu adalah semua investor PTK yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende serta semua anggota yang mereka wakili sebagai pemilik legal dari PTK.

Jadi, sangat tidak benar dan tidak adil kalau orang hanya tuduh dan laporkan Uskup Maumere saja. Uskup Maumere tidak bisa dilapor sebagai pelanggar tunggal atas HAM. Provinsial SVD Ende juga harus turut dilaporkan. Mengapa? Ya, karena PTK dimiliki secara legal oleh kedua pihak ini. Laporan, yang dibuat hanya pada salah satu investor yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende tidak dilaporkan, membuat laporan itu diskriminatif atau biased alias berat sebelah.

Baca Juga :  Gagas Kerjasama Kembangkan Petani di Sikka, Apa Tantangan dan Harapannya

Dengan demikian, dari segi ini saja, laporan dan tuduhan yang telah dibuat  sangat bermasalah karena tidak adil. Belum lagi nanti, kalau tuduhan itu ternyata tidak benar dan tuduhan tidak benar bisa menjadi bumerang untuk diri sendiri.

Masakan orang yang tak bersalah tidak lakukan smash balik. Kecuali kalau Uskup Maumere mau 100% meng-copy cara hidup Yesus Kristus. Tapi menurut saya, pengampunan tanpa hukuman (tanpa penitensi yang memadai) tidak membuat orang belajar dari kesalahan.

Lebih aneh lagi, orang yang melakukan tuduhan ini terhadap Uskup Maumere (dan seharusnya juga terhadap Provinsial SVD Ende) ini  adalah beberapa Pater SVD yang dalam kesatuan dengan Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende adalah pemilik legal dari PTK.

Berita Terkait

Menimang Kekuatan Fakta dan Tafsir dalam Menentukan Arah Kebijakan
Melampaui Heroisme: Gereja, Truk-F, dan Perjuangan Membebaskan Flores dari Perdagangan Manusia
Epifani Spiritual Akibat Bencana Digital (Analisis Sastra-Filosofis atas Puisi Joko Pinurbo)
Minimnya Pandangan Pemerintah Manggarai Timur terhadap Masyarakat Kurang Mampu
Bansos dan Ilusi Kepedulian: Wajah Lain Politik Bantuan di Indonesia Timur
Surat Cinta untuk Nagekeo
Memulihkan Martabat, Membasuh Luka
Restorasi Fungsi Sosial (Membaca Peristiwa 18 Februari di Kota Larantuka dari Perspektif Fungsionalisme Durkheim)
Berita ini 5,247 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:30 WITA

Menimang Kekuatan Fakta dan Tafsir dalam Menentukan Arah Kebijakan

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:39 WITA

Melampaui Heroisme: Gereja, Truk-F, dan Perjuangan Membebaskan Flores dari Perdagangan Manusia

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:10 WITA

Epifani Spiritual Akibat Bencana Digital (Analisis Sastra-Filosofis atas Puisi Joko Pinurbo)

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:57 WITA

Minimnya Pandangan Pemerintah Manggarai Timur terhadap Masyarakat Kurang Mampu

Senin, 2 Maret 2026 - 11:41 WITA

Bansos dan Ilusi Kepedulian: Wajah Lain Politik Bantuan di Indonesia Timur

Berita Terbaru