Perilaku buruk dan busuk model ini sudah menjadi pengetahuan umum dalam kasus-kasus izin pertambangan di mana pun, bukan hanya di Ende. Di Kabupaten Lembata tepatnya di Watuwawer Kecamatan Atadei juga ditemukan fakta yang sama.
Pihak pemerintah dan PLN yang didukung preman-preman lokal yang mengais sisa-sisa tinja geothermal yang jatuh dari meja penguasa dan pengusaha, memasang pilar seenak perutnya. Rakyat tidak pernah boleh diam dan membiarkan kejahatan itu diternakkan dengan leluasa.
Sementara PT. Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) mengklaim bahwa persetujuan prinsip izin pembangunan dan penempatan bangunan sudah di peroleh dari bupati Djafar H. Achmad, MM, melalui surat nomor BU.620/PUPR.07/256/IV/2020 tanggal 3 April 2020.
Orang ini sudah tidak diketahui lagi rimbanya pasca Pilkada Ende tapi jejak tanda tangannya masih menebarkan kehancuran hidup di Sokoria (Piperno, Flores Pos.net 13/01/2025).
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Selanjutnya










