Dalam proyek geothermal di Sokoria, PT. Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) mengklaim bahwa persetujuan prinsip izin pembangunan dan penempatan bangunan sudah diperoleh dari bupati Djafar H. Achmad, M.M, melalui surat nomor BU.620/PUPR.07/256/IV/2020 tanggal 3 April 2020.
Persetujuan Djafar Achmad melalui tanda tangan yang biasanya “mahal” itu berdampak pada konsesi wilayah kerja panas bumi PT. Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) yang mencakup 12 kecamatan yakni Kecamatan Ende, Kecamatan Ende Timur, Kecamatan Ende Utara, Kecamatan Ende Tengah, Kecamatan Ende Selatan, Kecamatan Detusoko, Kecamatan Ndona, Kecamatan Ndona Timur, Kecamatan Kelimutu, Kecamatan Wolojita, Kecamatan Wolowaru dan kecamatan Lepembusu Kelisoke.
Kita bisa membayangkan betapa dashyat kerusakan lingkungan dan kehancuran keutuhan hidup sebagai konsekuensi logis dari persetujuan Djafar ini.
Untung saja bahwa orang ini telah dijadikan “tidak pantas” untuk memimpin kembali Kabupaten Ende. Jika tidak, Djafar Achmad bisa “menjual” Kabupaten Ende hanya dengan sepotong tanda tangan yang diduga “mahal” itu.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Selanjutnya










