Oleh: Natalia Barbara Muma
SEBAGAI bangsa yang religius dan berbudaya luhur, seharusnya menjadi pengingat yang kuat untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Masalah korupsi merupakan tantangan sosial yang kompleks dan merugikan masyarakat pada berbagai tingkatan.
Sepanjang tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 161 kasus tindak pidana korupsi. Jenis perkara terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah 85 kasus, diikuti dengan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan jumlah 62 kasus.
Pelaku kasus korupsi datang tidak hanya dari kalangan pejabat pemerintahan tetapi juga kalangan dari lembaga swasta, penegak hukum, dan lainnya. Pelaku korupsi sepanjang tahun 2023, didominasi dari jajaran pejabat eselon atau yang biasa disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS).
KPK mencatat, jabatan PNS memiliki pangkat eselon I/II/III/IV dengan total kasus sebanyak 61 kasus pada tahun 2023. Porsinya sekitar 37,89% dari total kasus yang ditangani KPK tahun lalu. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 47 kasus.
Sementara itu, kasus Polresta Padang telah mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar untuk 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sumbar.
Dari hasil audit BPK yang diterima pada akhir November 2023 itu diketahui bahwa jumlah kerugian negara yang timbul mencapai Rp 843 juta. Sepanjang 2023, KPK melaporkan telah menerima hingga 5.079 laporan masyarakat.
KPK juga telah melakukan penanganan perkara Tipikor dalam tahap penyelidikan 127 perkara, penyidikan 161 perkara, penuntutan 129 perkara, pelaksanaan eksekusi 124 perkara, dan perkara yang berkekuatan hukum tetap sejumlah 94 perkara.
Kasus korupsi juga terjadi di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 271 Triliun.
Besar kemungkinan modus korupsi yang sama terjadi di perusahaan tambang lainnya seperti dikemukakan oleh Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat). Jika kita melihat dari begitu banyak kasus yang terjadi dari pusat, provinsi, kabupaten, bahkan kelurahan da’ desa, maka Indonesia ini masih dalam keadaan darurat korupsi.
Beberapa pejabat mungkin merasa bersalah karena menyadari bahwa tindakan korupsi melanggar prinsip-prinsip moral dan hukum. Tetapi juga ada pejabat yang merasa gembira atau puas karena memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok mereka melalui korupsi.
Korupsi itu bisa saja berbentuk eksploitasi sumber daya alam secara tidak bertanggung jawab sehingga terjadi pencemaran lingkungan, dan degradasi ekosistem.
Melalui praktik korupsi, tindakan-tindakan ilegal dan penyalahgunaan kekuasaan terjadi, yang berakibat pada ketidakseimbangan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Hemat penulis, salah satu tawaran solutifnya adalah dengan menggandeng ensiklik Laudato Si sebagai panduan moral dan menginspirasi perubahan sosial yang positif dalam upaya menciptakan masyarakat bebas korupsi dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Ensiklik Laudato Si adalah menjadi salah satu bukti keterlibatan dan jawaban Paus terhadap aneka persoalan sosial mendunia tersebut.
Persoalan-persoalan yang diangkatnya pun bukan hanya berpusat pada lemahnya tanggung jawab manusia terhadap sesamanya. Tetapi juga mengenai lemahnya tanggung jawab manusia terhadap alam.
Paus menyadari akan kuatnya daya koruptif manusia terhadap kekayaan alam, sehingga ditekankan pentingnya pertobatan ekologis. Paus berkata, “krisis ekologi merupakan panggilan menuju pertobatan batin yang mendalam”. Orang-orang Kristiani harus mampu berperang melawan para koruptor.
Dalam hal ini, kaum Kristiani harus mampu menjadi saksi Kristus dalam menegakkan nilai keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bersama. Maka, Paus pun menuntut semua agar memiliki jiwa keberanian dalam berperang melawan praktik korupsi.
Selain itu, Paus dalam ajaran moralnya, juga menyadari keterbatasan manusia akan rasa tanggungjawabnya dalam kehidupan bersama terutama dalam kehidupan bernegara.
Paus dengan tegas menuntut setiap negara agar wajib merencanakan, mengkoordinasikan, mengawasi dan memberi sanksi terhadap para pelaku ketidakadilan dalam kehidupan bersama demi terwujudnya kesejahteraan umum.
Hukum-hukum dalam negara harus ditegakkan, terutama yang berhubungan dengan masalah korupsi.
Korupsi yang merusak sistem politik yang baik dan benar, merusak sistem ekonomi, sehingga berdampak pada peningkatan angka kemiskinan dan hilangnya kesejahteraan umum, harus diatasi.
Menurut Paus Fransiskus, tindakan korupsi merupakan bentuk kekurangan dalam kebijakan publik yang baik.
Peran Ensiklik Laudato Si dalam Menciptakan Masyarakat yang Bebas Korupsi.
Dalam hal ini penting untuk diketahui bahwa ensiklik Laudato Si memiliki peran penting dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari perilaku koruptif.
Pertama, Keadilan dan Solidaritas. Dengan menekankan aspek keadilan dan solidaritas, Laudato Si memicu kesadaran akan urgensi memerangi korupsi untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan seimbang.
Kedua, Memperkuat Etika dan Integritas. Dengan menggalang nilai-nilai etika dan integritas, Laudato Si membantu membentuk budaya yang menolak korupsi dan mendorong perilaku yang adil, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Ketiga, Memperkuat Perlindungan Lingkungan Hidup. Dengan memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan, Laudato Si memacu upaya untuk membasmi korupsi yang terkait dengan eksploitasi lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekologi.
Keempat, Mendorong Partisipasi Aktif Masyarakat. Dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Laudato Si memberikan peran penting bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari tindakan koruptif.
Oleh karena itu, dengan menggandeng ensiklik Laudato Si sebagai landasan moral dan inspirasi, masyarakat dapat bekerja sama untuk mengatasi akar penyebab korupsi dan membangun suasana yang memungkinkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam berbagai sektor kehidupan.
Melalui pendidikan, perkuatan institusi, partisipasi aktif, dan pembangunan keadilan sosial, kita dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari korupsi, mendorong berkelanjutan, dan mewujudkan visi ajaran agama untuk keadilan dan kebenaran.
Dalam konteks itu, maka spirit Ensiklik Laudato Si kiranya digandeng dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari segala aspek korupsi di daerah, negara, dan bangsa ini. *
Penulis: Mahasiwi Program Studi: Pendidikan Keagamaan Katolik STIPAS Santo Sirilus Ruteng, Manggarai, Flores-NTT










