Oleh Walburgus Abulat
Euforia Kabinet Merah Putih
Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki sejumlah kementerian baru salah satu di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kementerian ini merupakan pecahan dari Kemendikbudristek yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi,Riset dan Teknologi; dan Kementerian Kebudayaan.
Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipercayakan kepada Abdul Mu’ti. Menteri Abdul Mu’ti sebelumnya pernah dipercaya sebagai Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah 2011-2017 dan pernah dipercaya Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelum lembaga ini dibubarkan tahun 2021.
Abdul Mu’ti didampingi dua wakil menteri yakni Fajar Riza Ul Haq dan Atip Latipulhayat.
Ada pun tugas kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana diatur dalam Perpres RI No. 139 Tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara kabinet Merah Putih 2024-2029.
Pasal 8 Perpres di atas menerangkan bahwa “Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 1 angka 17 memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sub-urusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemendikbudristek”.
Sementara menurut Perpres RI Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pasal 16 menerangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Ada pun tugas kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai Perpres di atas.
Pertama merumuskan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasana, tatakelola serta penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
Kedua, menyusun norma, prosedur dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tatakelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
Ketiga melaksanakan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran,sarana dan prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
Keempat, melaksanakan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
Kelima, memfasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik , pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
Keenam, memberikan bimbingan tekhnis dan super visi dibidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
Ketujuh, merumuskan izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing.
Kedelapan, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana dan prasarana, tata kelola dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikandasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan.
Quo Vadis Kurikulum Merdeka Belajar dan P5?
Sejarah mencatat, khususnya di bidang kementerian Pendidikan, hampir setiap pergantian pucuk pemerintah di negeri ini selalu ada perubahan kurikulum.
Sebagaimana kita ketahui bahwa hingga usai RI ke-79, ada belasan kurikulum yang pernah diterapkan di Indonesia.
Di antaranya Kurikulum Rencana Pelajar 1947, Kurikulum Rencana Pelajar Terurai 1952, Kurikulum Rencana Pendidikan 1964; Kurikulum 1968, Kurikulum 1975; Kurikulum 1984; Kurikulum 1994; Suplemen Kurikulum 1999; Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006, Kurikulum 2013 (K-13), dan terbaru Kurikulum Merdeka yang mulai diterapkan sejak tahun 2022.
Yang unik, Kurikulum Merdeka Belajar yang dilatari aneka pertimbangan dan kajian sebagaimana diuraikan terdahulu, baru dilaunching sejak Februari 2022.
Dalam usia kurikulum yang baru ingusan ini, tidak semua sekolah sudah menerapkan kurikulum ini. Ada sekolah yang masih dalam tahapan persiapan atau pemantapan persiapan sebelum diterapkan di sekolahnya.
Dalam tahapan persiapan itu, ada sekolah yang mempersiapkan tenaga guru untuk mendampingi tema-tema pilihan sebagaimana yang diisyaratkan Kemendikbudristek sebelumnya. Ada juga sekolah yang sedang melengkapi fasilitas pendukung demi menyukseskan beberapa tema yang hendak diterapkan di sekolahnya.
Di tengah fakta persiapan pemberlakukan Kurikulum Merdeka ini, juga terbentang fakta lainnya, perihal otoritas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menerjemahkan visi dan misi Kabinet Merah Putih di bidang pendidikan yang dipimpinnya.
Pertanyaannya, apakah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Era Kabinet Merah Putih masih meneruskan Kurikulum Merdeka Belajar atau ada Kurikulum Baru yang hendak diterapkannya?
Pertanyaannya ini mungkin menjadi pertanyaan kita bersama Quo Vadis (kemanakah arah) Kurikulum Baru di Bawah Kepemimpinan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti?
Pertanyaan ini bisa saja melahirkan litania pertanyaan lainnya: Quo Vadis Kurikulum Merdeka Belajar? Atau mungkin ada pertanyaan: bagaimana nasib Kurikulum Merdeka Belajar?
Apakah Kurikulum Merdeka Belajar hanya tinggal sebuah nama? Apakah kurikulum baru membawa keberuntungan atau membuat kebuntungan bagi lembaga pendidikan yang mengelola sekolah atau lembaga pendidikan saat ini?
Litania pertanyaan seputar kurikulum ini harus dibaca dengan multitafsir sebagai bentuk kecintaan kita untuk memajukan pendidikan di negeri ini.
Karena bukan sudah menjadi rahasia lagi, setiap pergantian pemimpin di negeri ini selalu saja membaptis program-program baru, nomenklatur baru dengan intensi terselubung ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menarik untuk ditunggu, kurikulum apa yang hendak diterapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Era Kabinet Merah Putih.
Kita berharap agar kurikulum yang diterapkan memiliki semangat yang sama dengan kurikulum- kurikulum sebelumnya, dan tidak usah malu untuk mengadopsi terobosan positif dari kurikulum-kurikulum sebelumnya, bila terobosan yang berlaku memiliki pijakan berkualitas untuk melahirkan generasi muda bangsa dan negara, baik di bidang intelektual, sosial, spiritual, inovasi, dan terobosan positif lainnya selaras zaman.
Kerinduan kita pada penantian kehadiran kurikulum baru ini, memantik satu pertanyaan reflektif kita bersama, Quo Vadis Kurikulum Merdeka Belajar dan Projek Profil Pelajar Pancasila, dan bagaimana eksistensi Kurikulum Baru itu nanti apakah membawa keberuntungan atau kebuntungan?
Kita doakan agar kurikulum Baru mampu membawa keberuntungan dengan semakin memberi ruang untuk menghasilkan generasi bangsa yang andal pada semua lini dan sendi keseharian warga dengan tekad bersama agar generasi bangsa semakin mengobarkan dan membatinkan kecerdasan intelektual, kecerdasan sosial, kecerdasan spiritual, kecerdasan moral, mampu berinovasi, dan berani melakukan terobosan positif yang memanusiakan manusia selaras zaman. * (tulisan ini diramu dari pelbagai sumber dan bahan bacaan).
Penulis: Jurnalis, Pernah Mengajar di SMAS Katolik Santo Klaus Kuwu dan Seminari Tinggi Claret Kupang)
Editor : Anton Harus