Oleh: Anselmus Dore Woho Atasoge
KISAH yang ‘tidak enak’ kembali mewarnai jagad media dan ruang-ruang diskusi kita. Peristiwa ‘penggusuran paksa’ yang terjadi di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, pada awal Mei 2026, telah memicu gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia.
Secara teoritis, negara memiliki hak prerogatif untuk menertibkan penggunaan lahan demi kepentingan umum atau penataan ruang. Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara dan hak asasi manusia, penggunaan kekuasaan (machtsmiddelen) tersebut tidak boleh bersifat sewenang-wenang (willekeur).
Kasus di Ende menarik untuk ‘dibaca’ karena adanya indikasi bahwa instrumen negara digunakan secara berlebihan (excessive use of force) tanpa menempuh upaya dialogis ‘yang memadai’.
Salah satu poin krusial yang diangkat oleh Padma Indonesia adalah status tanah yang masih dalam sengketa historis. Adanya dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932 yang merujuk pada tanah misi (Provinsial SVD Ende) mengindikasikan bahwa status kepemilikan atau penguasaan lahan tersebut belum ‘clear and clean’.
Dalam kaidah hukum agraria, eksekusi atau penggusuran seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) setelah status hukum tanah dipastikan dan proses mediasi ditempuh.
Fakta menunjukkan bahwa ajakan dialog dan permohonan penundaan eksekusi dari pihak Gereja diabaikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Ende. Pengabaian terhadap mekanisme resolusi konflik ini mencederai prinsip ‘keadilan prosedural’.
Ketika negara mengabaikan proses mediasi dan langsung menggunakan pendekatan koersif (kekerasan), maka negara telah bergeser fungsi dari pelindung rakyat menjadi instrumen penindas, sebagaimana dikhawatirkan oleh Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng.
Tindakan penggusuran paksa tanpa relokasi yang layak dan tanpa dialog yang adil secara substansial bertentangan dengan amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal serta mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Selain itu, Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal harus dilakukan secara bertahap dan manusiawi.
Ironi mendalam terjadi ketika aktor utama di balik kebijakan ini, Bupati Ende, memiliki kompetensi yang mumpuni yakni berlatar belakang profesi sebagai advokat. Secara akademis dan profesional, seorang ahli hukum seharusnya memahami hierarki norma dan prinsip-prinsip HAM.
Penggunaan dalih ‘ketertiban umum’ atau ‘penataan ruang’ untuk melegitimasi kekerasan struktural terhadap warga rentan adalah bentuk reduksi makna hukum itu sendiri. Hukum seharusnya menjadi sarana pembebasan (law as a tool of social engineering). Bukan sebaliknya sebagai alat legitimasi bagi arogansi kekuasaan.
Keterlibatan aparat kepolisian (Polres Ende) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam operasi ini juga patut menjadi bahan evaluasi serius. Institusi Polri dan Pamong Praja didirikan untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan untuk menjadi eksekutor yang brutal terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak dasarnya.
Tindakan represif di lapangan, jika terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan etika profesi, mencederai kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi penegak hukum.
Tuntutan Padma Indonesia agar Kapolri dan Pimpinan Partai Politik terkait melakukan evaluasi terhadap jajarannya di Ende adalah respons yang wajar dalam mekanisme ‘check and balances’. Akuntabilitas aparat harus ditegakkan untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak korup dan tidak absolut.
Bagi saya, persoalan penggusuran di Jalan Irian Jaya, Ende, menjadi catatan tentang ‘retaknya tata kelola pemerintahan daerah yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial’. Solusi atas masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan (security approach).
Diperlukan pendekatan kemanusiaan dan hukum yang komprehensif, termasuk penghentian sementara eksekusi (moratorium), pembukaan ruang dialog multipihak, serta investigasi independen oleh Komnas HAM.
Negara yang beradab diukur dari bagaimana ia memperlakukan warga negaranya yang paling rentan. Jika penataan ruang harus dilakukan, ia harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak asasi.
Paling tidak martabat manusia mesti dilindungi. Keadilan bagi warga Jalan Irian Jaya sejatinya merupakan prasyarat bagi tegaknya supremasi hukum di Ende. Tentu juga di Indonesia. *
Penulis adalah Staf Pengajar Stipar Ende










