Oleh: Imakulata Murni
EUTHANASIA, adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang secara sengaja untuk menghilangkan penderitaannya.
Euthanasia dapat dilakukan pada kasus tertentu. Misalnya, pada penderita penyakit mematikan yang tidak dapat di sembuhkan atau pada pasien yang merasa kesakitan dan kondisi medisnya tidak bisa lagi diobati.
Permintaan euthanasia dapat dilakukan atas permintaan pasien atau keluarga pasien. Prosedur ini menimbulkan pro dan kontra di berbagai pihak. Lantas bagaimana suara Gereja Katolik terkait dengan euthanasia?
Pada masa kini, masalah euthanasia menjadi sebuah perdebatan panjang di banyak negara khususnya negara-negara yang menganut kebebasan dalam melaksanakan tindakan euthanasia.
Di dalam kehidupan setiap makhluk hidup pasti mengalami siklus kehidupan dengan proses-proses yang dimulai dari pembuahan, kelahiran, kehidupan di dunia dan diakhiri dengan kematian.
Dalam proses ini, kematian memiliki misteri besar yang belum ditemukan oleh ilmu pengetahuan.
Secara umum kematian adalah suatu hal yang sangat ditakuti oleh manusia pada umumnya. Namun, tidaklah demikian dalam kalangan medis dan kesehatan.
Dalam konteks kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi suatu yang datang secara tiba-tiba. Kematian dapat dilegalisir menjadi suatu yang defenitif dan dapat ditentukan tanggal kejadiannya.
Tindakan membunuh bisa dilakukan secara legal dan dapat diprediksi waktu dan tempat itulah menjadi kontroversi dan belum diatasi dengan baik.
Di satu pihak, tindakan euthanasia pada berbagai kasus dan keadaan memang diperlukan. Di lain pihak, tindakan ini tidak diterima karena bertentangan dengan hukum, moral dan agama.
Manusia pada dasarnya diciptakan menurut gambar dan rupa Allah sendiri (Kej. 1:26-27). Karena itu hidup perlu dijujung tinggi.
St. Thomas Aquinas (Abad XII), juga melihat tindakan bunuh diri adalah kekerasan terhadap cinta Allah. Euthanasia adalah sebuah tindakan yang tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun karena beberapa hal.
Pertama, bertentangan dengan kedaulatan Allah atas kehidupan. Euthanasia adalah sebuah penyebab kematian manusia secara langsung, yang secara moral tidak dapat diterima dari perspektif etika Kristen karena hal ini menolak kedaulatan Allah atas hidup manusia.
Kedua, bertentangan dengan kekudusan hidup manusia. Bukan hanya berdaulat atas hidup manusia tetapi hidup manusia itu juga kudus, sebab hidup manusia adalah hidup yang diciptakan menurut gambar Sang Pencipta.
Karena itu membunuh adalah tindakan yang keliru dan berdosa, sebab hidup itu kudus dan menyerupai Allah. Perintah Allah jelas, yakni jangan membunuh, sebab pembunuhan akan merusak kekudusan Allah dalam diri manusia.
Ketiga, sebuah bentuk bunuh diri atau pembunuhan. Jika euthanasia aktif adalah sebuah tindakan bunuh diri (kalau orang sakit sendiri bertindak untuk dirinya), maka euthanasia pasif adalah sebuah pembunuhan (kalau seseorang bertindak untuk orang lain) yang keduanya adalah merupakan sebuah pelanggaran terhadap perintah Allah yang ke-5.
Alasan lain yang mendasari penolakan terhadap euthanasia adalah karena tubuh manusia merupakan Bait Allah. Nilai hidup manusia terletak pada eksistensinya sebagai ciptaan Allah yang paling mulia dan berharga.
Di Indonesia sendiri, euthanasia masih tergolong ilegal atau tidak boleh dilakukan.
Larangan mengenai euthanasia secara tidak langsung disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 344 yang berbunyi, “barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.
Hal ini berarti bahwa hukum juga menentang keras terhadap tindakan euthanasia.
Tindakan euthanasia ini merupakan sebuah tindakan yang menolak adanya nilai yang sangat berharga dalam diri manusia. Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak menghargai kehidupan yang diberikan oleh Tuhan.
Berkaitan dengan tindakan euthanasia Gereja Katolik dengan tegas menolak karena tindakan ini dikategorikan sebagai pembunuhan dan tindakan yang tidak bermoral.
Gereja Katolik sangat menjunjung tinggi nilai kehidupan, karena hidup manusia pada dasarnya adalah pemberian Allah.
Gereja bersuara melalui Ensiklik Evangelium Vitae, Paus Yohanes Paulus II menyatakan secara defenitif bahwa pembunuhan manusia yang tak bersalah selalu merupakan perbuatan imoral/tidakbermoral. Pernyataan ini bersifat infallible atau tidak dapat sesat.
Pernyataan dari paus juga menekankan bahwa hidup manusia dari awal sampai akhir adalah pemberian Allah. Hidup manusia tidak selalu menyenangkan, tetapi kadang-kadang menderita berat seperti dialami oleh orang sakit.
Hidup manusia itu sendiri adalah suci dan tidak dapat diganggu gugat dalam setiap situasi (salah satu dari situasi itu adalah menderita) dan dalam setiap fase (salah satu dari fase itu adalah akhir kehidupan). Hidup adalah sebuah harta yang tak terbagi.
Kita semua diajak mempromosikan budaya kehidupan dengan menunjukkan kepedulian terhadap hidup setiap orang.
Seseorang dicintai dan dibela bukan karena dia cantik dan ganteng, bukan pula karena dia masih produktif menghasilkan sesuatu.
Melainkan, dia manusia, merupakan gambar Allah yang membutuhkan perhatian dari manusia lain pada akhir kehidupannya. *
Penulis: Mahasiswi Semester VII, STIPAS St. Sirilus Ruteng, NTT










