Oleh: Djoko Setijowarno
INFRASTRUKTUR jalan daerah sejatinya adalah urat nadi perekonomian masyarakat lokal yang menghubungkan setiap sudut wilayah di Indonesia.
Namun, tingginya beban kewenangan daerah yang kerap tidak seimbang dengan kapasitas anggaran daerah melalui APBD (keterbatasan fiskal) menjadikan perbaikan jalan di tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pekerjaan Umum (2025), total panjang jalan daerah (jalan kewenangan provinsi, kabupaten, dan kota) di Indonesia mencapai sekitar 501.344 kilometer (sekitar 91% dari total seluruh jaringan jalan di Indonesia yang mencapai sekitar 549.000 km).
Jalan Kabupaten atau Kota sekitar 446.787 km (porsi terbesar, mencakup sekitar 81% dari total jalan nasional).
Jalan Provinsi sekitar 54.557 km (sekitar 10%) dan Jalan Nasional (Negara) sekitar 47.817 km (sekitar 9%). Di luar jaringan jalan daerah kewenangan APBD tersebut, Indonesia juga memiliki jaringan jalan desa yang terbangun sepanjang lebih dari 316.000 kilometer.
Untuk menjembatani keterbatasan anggaran daerah dalam membenahi aset jalan yang masif tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (IJD).
Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, program IJD merealisasikan anggaran sebesar Rp 14,6 triliun yang tersebar di 239 kabupaten dan 24 kota, dengan capaian penanganan 3.194,22 km jalan serta 2.971,35 meter jembatan.
Editor : Wall Abulat
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










