Keberlanjutan penanganan ini diteruskan pada TA 2024 dengan realisasi anggaran Rp 5,41 triliun di 37 provinsi, yang berhasil menuntaskan perbaikan dan rekonstruksi 1.151 km jalan serta 235 meter jembatan.
Langkah penguatan semakin dipertegas melalui penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi, yang mengalokasikan Rp 9,91 triliun untuk 439 kegiatan fisik di 37 provinsi program ini berhasil membangun 1.151 kilometer jalan dan 235 meter jembatan.
Komitmen ini berlanjut pada rencana kerja Kementerian PU TA 2026 dengan alokasi Rp 2,9 triliun, yang ditargetkan menangani 408,57 km jalan daerah dan 375,88 meter jembatan.
Kegunaan jalan daerah
Pelaksanaan IJD memberikan setidaknya enam kegunaan utama.
Pertama, percepatan penanganan jalan rusak
Mengatasi ketimpangan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mengintervensi penanganan jalan non-nasional melalui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga kemantapan jalan daerah meningkat signifikan secara instan.
Kedua, penguatan logistik jalur pasokan pangan ( food supply chain).
Menghubungkan pusat-pusat produksi pertanian, perkebunan, dan perikanan menuju jalan nasional atau jaringan transportasi utama untuk menunjang program ketahanan dan swasembada pangan.
Ketiga, efisiensi rantai pasok dan penurunan inflasi daerah
Memangkas biaya logistik serta mempercepat durasi angkut bahan pokok, sehingga menekan potensi deviasi harga barang antarwilayah dan memitigasi risiko inflasi.
Editor : Wall Abulat
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya










