Suatu lembaran baru yang membuka tirai dan cara berpikir pelbagai elemen bangsa bahwa kekuatan alam seperti gempa tektonik, letusan gunung api, erupsi, tsunami dan aneka kebencanaan lainnya memiliki magnet dan daya tarik untuk senantiasa memberikan ruang bagi siapa saja melalui ketulusan pengabdian dan pelayanan tanpa pamrih, ikhlas menolong, dan saling meneguhkan.
Musibah kebencanaan ini juga menjadi suatu lembaran baru yang untuk menyadarkan warga bahwa manusia apa pun agama, suku, ras dan golongannya harus bersahabat dengan alam dan pentingnya membangun relasi yang saling menguntungkan dengan alam melalui upaya pencegahan bencana secara dini, tingkatkan kesiapsiagaan, pentingnya memaknai mekanisme kebencanaan dan pentingnya mematuhi pelbagai hal yang disampaikan oleh pihak yang berkompeten.
Selain itu, dalam konsep kesiapsiagaan perlu dipikirkan secara matang upaya tanggap darurat, koordinasi operasional, dan pentingnya penerapan manajemen kebencanaan sejak dini.
Dari pelbagai peristiwa kebencanaan, terutama kebencanaan gempa tektonik bermagnitudo 7,7 skala richter itu, kita belajar untuk senantiasa selalu siap siaga terhadap bencana serupa atau model kebencanaan apa pun yang bakal terjadi atau dalam Bahasa Manajemen Bencana kita butuh Manajemen Kebencanaan, atau dalam Bahasa Kemanusiaan kita butuh solidaritas kemanusiaan universal.
Pertanyaan muncul ke mana arah (quo vadis) dan bagaimana cara agar solidaritas kemanusiaan kita pasca gempa dan bagaimana implikasi konkret manajemen kesiapsiagaan bencana sehingga solidaritas dan manajemen yang kita jalani betul-betul pro-korban bencana, dan bukan pro-pada otoritas yang mengatur program kebencanaan itu.
Dalam konteks kesiapsiagaan bencana acuan yang menjadi pegangan para pihak dalam misi mulia mereka adalah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana atau implementasi peraturan yang berlaku lainnya.
UU ini membawa angin segar seputar manajemen bencana. Suatu manajemen yang menekankan unisitas atau satu kesatuan yang utuh dari beberapa pokok manajemen bencana, mulai dari aksi pengurangan risiko atau rencana mitigasi, rencana kesiapsiagaan, rencana ketersediaan (contegency plan), rencana operasional, dan rencana pemulihan.
Mengacu pada UU ini, maka para pihak menilai bahwa program Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (KBBM) dinilai sangat efektif dalam mengelola dan mengatasi kebencanaan apa pun.









